Saturday 31 March 2012

Prinsip2 Perkembangan


Prinsip-prinsip perkembangan

Pengertian perkembangan berbeda dengan pertumbuhan, meskipun keduanya tidak berdiri sendiri. pertumbuhan berkaitan dengan perubahan kuantitatif yaitu peningkatan ukuran dan struktur. Tidak saja anak menjadi lebih besar secara fisik, tetapi ukuran dan struktur rgandalam otak meningkat. Akibat adanya pertumbuhan otak anak memiliki kemampuan yang lebih besar untuk belajar, mengingat, dan berpikir. Sedangkan perkembangan berkaitan dengan perubahan kualitatif dan kuantitatif yang merupakan deretan progresif dari perubahan yang teratur dan koheren. Progresif menandai bahwa perubahannya terarah, membimbing mereka maju dan bukan mundur. Teratur dan koheren menunjukkan adanya hubungan nyata antara perubahan yang sebelumnya dan sesudahnya.
Pada pembahasan ini akan diterangkan 6 prinsip perkembangan menurut Hurlock (1991). Prinsip-prinsip ini merupakan ciri mutlak dari pertumbuhan dan perkembangan yang dialami oleh seorang anak, kesepuluh prinsip tersebut adalah :
  1. Adanya perubahan.
Manusia tidak pernah dalam keadaan statis dia akan selalu berubah dan mengalami perubahan mulai pertama pembuahan hingga kematian tiba. Perbuhan tersebut bisa menanjak, kemudian berada di titik puncak kemudian mengalami kemunduran.
Selama proses perkembangan seorang anak ada beberapa ciri perubahan yang mencolok, yaitu ;
  • Perubahan ukuran, Perubahan fisik yang meliputi : tinggi, berat, organ dalam tubuh, perubahan mental. Perubahan mental meliputi : memori, penalaran, persepsi, dan imajinasi.
  • Perubahan proporsi, Misalnya perubahan perbandingan antara kepala dan tubuh pada seorang anak.
  • Hilangnya ciri lama, Misalnya ciri egosentrisme yang hilang dengan sendirinya berganti dengan sikap prososial.
  • Mendapatkan ciri baru, Hilangnya sikap egosentrisme anak akan mendapatkan ciri yang baru yaitu sikap prososial.
  1. Perkembangan awal lebih kritis daripada perkembangan selanjutnya.
Lingkungan tempat anak menghaiskan masa kecilnya akan sangat berpengaruh kuat terhadap kemampuan bawaan mereka. Bukti-bukti ilmiaih telah menunjukkan bahwa dasar awal cenderung bertahan dan mempengaruhi sikap dari perilaku anak sepanjang hidupnya, terdapat 4 bukti yang membenarkan pendapat ini.
1.       Hasil belajar dan pengalaman merupakan hal yang dominan dalam perkembanga anak
2.       Dasar awal cepat menjadi pola kebiasaan, hal ihi tentunya akan berpengaruh sepanjang hidup dalam penyesuaian sosial dan pribadi anak
3.       Dasar awal sangat sulit berubah meskipun hal tersebut salah
4.       Semakin dini sebuah perubahan dilakukan maka semakin mudah bagi seorng anak untuk mengadakan perubahan bagi dirinya.

  1. Perkembangan merupakan hasil proses kematangan dan belajar
Perkembangan seorang anak akan sangat diperngaruhi oleh proses kematangan yaitu terbukanya karateristik yang secara potensial sudah ada pada individu yang berasal dari warisan genetik individu. Seperti misalnya dalam fungsi filogentik yaitu mmerangkak, duduk kemudian berjalan. Sedangkan arti belajar adalah perkembangan yang berasal dari latihan dan usaha. Melalui belajar ini anak anak memperoleh kemampuan menggunakan sumber yang diwariskan. Hubugan antara kematangan dan hasil belajar ini bisa dicontohkan pada saat terjadinya masa peka pada seorang anak, bila pembelajaran itu diberikan pada saat masa pekanya maka hasil dari pembelajaran tersebut akan cepat dikuasai oleh anak, demikian pula sebaliknya.
  1. Pola perkembangan dapat diramalkan
Dalam perkembangan motorik akan mengikuti hukum chepalocaudal yaitu perkembangan yang menyebar keseluruh tubuh dari kepala ke kaki ini berarti bahwa kemajuan dalam struktur dan fungsi pertama-tama terjadi di bagian kepala kemudian badan dan terakhir kaki. Hukuk yang kedua yaitu proxmodistal perkembangan dari yang dekat ke yang jauh. Kemampuan jari-jemari seorang anak akan didahului oleh ketrampilan lengan terlebih dahulu.

e. Pola perkembangan mempunyai karateristik yang dapat diramalkan
Karateristik tertentu dalam perkembangan juga dapat diramalkan, ini berlaku baik untuk perkembangan fisik maupun mental. Semua anak mengikuti pola perkembangan yang sama dari saatu tahap menuju tahap berikutnya. Bayi berdiri sebelum dapat berjalan. Menggambar lingkaran sebelum dapat menggambar segi empat. Pola perkembangan ini tidak akan berubah sekalipun terdapat variasi individu dalam kecepatan perkembangan.
Pada anak yang pandai dan tidak pandai akan mengikuti urutan perkembangan yang sama seperti anak yang memiliki kecerdasan rata-rata. Namun ada perbedaan mereka yang pandai akan lebih cepat dalam perkembangannya dibandingkan dengan yg memiliki kecerdasan rata-rata, sedangkan anak yang bodoh akan berkembanga lebih lambat.
Perkembangan bergerak dari tanggapan yang umum menuju tanggapan yang lebih khusus. Misalnya seorang bayi akan mengacak-acak mainan sebelum dia mampu melakukan permainan itu dengan jari-jarinya. Demikian juga dengan perkembangan emosi, anak akan merespon ketekutan secara umum pada suatu hal yang baru namun selanjutnya akan merepon ketakutan secara khusus pada hal yang baru tersebut.
Perkembangan berlangsung secara berkesinambungan sejak dari pembuahan hingga kematian, namun hal ini terjadi dalam berbagai kecepatan, kadang lambat tapi kadang cepat. Perbedaan kecepatan perkembangan ini terjadi pada setiap bidang perkembangan dan akan mencapai puncaknya pada usia tertentu. Seperti imajinasi kreatif akan menonjol di masa kanak-kanak dan mencapai puncaknya pada masa remaja. Berkesinambungan memiliki arti bahwa setiap periode perkembangan akan berpengaruh terhadap perkembangan selanjutnya.

f. Terdapat perbedaan individu dalam perkembangan
Walaupun pola perkembangan sama bagi semua anak, setiap anak akan megikuti pola yang dapat diramalkan dengan cara dan kecepatanya sendiri. Beberapa anak berkembang dengan lancar, bertahap langkah demi langkah, sedangkan lain bergerak dengan kecepatan yang melonjak, dan pada anak lain terjadi penyimpangan. Perbedaan ini disebabkan karena setiap orang memiliki unsur biologis dan genetik yang berbeda. Kemudian juga faktor lingkungan yang turut memberikan kontribusi terhadap perkembangan seorang anak. Misalnya perkembangan kecerdasan dipengaruhi oleh sejumlah faktor seperti kemampuan bawaan, suasana emosional, apakah seorang anak didorong untuk melakukan kegiatan intelektual atau tidak. Dan apakah dia diberi kesempatan untuk belajar atau tidak.
Selain itu meskipun kecepatan perkembangan anak berbeda tapi pola perkembangan tersebut memiliki konsistensi perkembangan tertentu. Pada anak yang memiliki kecerdasan rata-rata akan cenderung memiliki kecerdasan yang rata-rata pula ketika menginjak tahap perkembangan berikutnya.
Perbedaan perkembangan pada tiap individu mengindikasikan pada guru, orang tua, atau pengasuh untuk menyadari perbedaan tiap anak yang diasuhnya sehingga kemampuan yang diharapkan dari tiap anak seharusnya juga berbeda. Demikian pula pendidikan yang diberikan harus bersifat perseorangan.

g. Setiap tahap perkembangan memiliki bahaya yang potensial
Pola perkembangan tidak selamanya berjalan mulus, pada setiap usia mengandung bahaya yang dapat mengganggu pola normal yang berlaku. Beberapa hal yang dapat menyebabkan antara lain dari lingkungan dari dari anak itu sendiri. Bahaya ini dapat mengakibatkan terganggunya penyesuaian fisik, psikologis dan sosial. Sehingga pola perkembangan anak tidak menaik tapi datar artinya tidak ada peningkatan perkembangan. Dan dapat dikatakan bahwa anak sedang mengalami gangguan penyesuaian yang buruk atau ketidakmatangan.
Peringatan awal adanya hambatan atau berhentinya perkembangan tersebut merupakan hal yang penting karena memungkinkan pengasuh (Orangtua, guru dll) untuk segera mencari penyebab dan memberikan stimulasi yang sesuai.

https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:h1EcwNlcyyUJ:deviarimariani.files.wordpress.com/2008/06/prinsip-prinsip-perkembangan.doc+&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEEShttAqIKZX8nLsYc4vbFrsd4hvXTSMePH0WihfLK-btDY3aGDP_rfeu8vsAitzB0plcpBtBg9ED4DPhF5qURCw5cflaiZr423MXVf2U2F2h7pQiG-Uvv0mbevegn-nAKMffkuic&sig=AHIEtbTuDWZdQlS8ukHPZ5Ex673XW---Uw

pengertian psikologi perkembangan"

Psikologi Perkembangan
1. David G Myers (1996)
Psikologi perkembangan "Cabang psychologu yang mempelajari fisik, perubahan coginitive, dan sosial di seluruh masa hidup"
2. Kevil L.Seifert & Robert J Hoffnung (1994)
Psikologi Perkembangan : Studi schientificy tentang bagaimana pikiran, perasaan, personalitu, sosial hubungan, dan tubuh keterampilan motorik envolve sebagai individu tumbuh lebih tua.
3. Linda L Daidoff (1991)
Psikologi Perkembangan adalah cabang psikologi yang mempelajari perubahan dan perkembangan stuktur jasmani, perilaku, dan fungsi mental manusia yang dimulai sejak terbentuknya makhluk itu melalui pembuahan hingga menjelang mati.
4. M Lenner (1976)
Psikologi perkembangan sebagai pengetahuan yang mempelajari persamaan dan perbedaan fungsi-fungsi psikologis sepanjang hidup (mempelajari bagaimana proses berpikir pada anak-anak, memiliki persamaan dan perbedaan, dan bagaimana kepribadian seseorang berubah dan berkembangn dari anak-anak, remaja, sampai dewasa.
5. Menurut Monks, Knoers dan Haditono
bahwa “psikologi perkembangan adalah suatu ilmu yang lebih mempersolankan faktor-faktor umum yang mempengaruhi proses perkembangan (perubahan) yang terjadi dalam diri pribadi seseorang dengan menitik beratkan pada relasi antara kepribadian dan perkembangan.
6. Menurut Kartono
bahwa “Psikologi perkembangan (psikologi anak) adalah suatu ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia yang dimulai dengan periode masa bayi, anak
pemain, anak sekolah, masa remaja sampai periode adolesense menjelang dewasa.
7. Good dalam Dictionary Of Education :
"Perkembangan psikologi: cabangpsikologi yang bersangkutan dengan jalannya tahapan progresif dari perilaku, dianggap filogenetis ANDA ontogenetically, dan termasuk fase pertumbuhan danpenurunan, Broder dalam arti dari psikologi genetik, meskipun istilah yang sering Ssering mengunakan secaa bergantian
8. Menurut Prof. .Dr.F.J.Monks, Prof.Dr.A.M.P.Kenoers, dan Prof.Dr Siti Rahayu
Haditoro.
Psikologi perkembangan adalah suatu ilmu yang lebih mempersoalkan foktor-faktor umum yang mempengaruhi proses perkembangan yang terjadi dalam diri pribadi seseorang,dengan menitikberatkan pada relasi antara kepribadian dan perkembangan.

pengertian psikologi perkembangan

Sebelum melangkah pada psikologi perkembangan, psikologi secara etimologi adalah berasal dari dua kata Yunani “Psiko” yang berarti ; jiwa, roh, dan “Logos” yang berarti ; ilmu.Berarti psikologi adalah ilmu yang mempelajari diri manusia yang sebagai suatu kesatuan yang bulat antara jasmani dan rohani. Dengan demikian, menurut R.S. Woodworth memberikan tentang psikologi sebagai berikut Psychology can be defined as the science of the activities of the individual. Apa yang hendak diselidiki oleh psikologi adalah segala sesuatu yang dapat memberikan jawaban tentang apa sebenarnya manusia itu, mengapa ia berbuat atau berlaku demikian, apa yang mendorongnya, dan berbuat demikian, dengan singkat dapat kita katakana bahwa psikologi adalah ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia. Tentu saja kata tingkah laku disini tidak hanya diposisikan pada satu arti saja,  akan tetapi dapat diartikan secara luas, baik menyangkut dari dalam dirinya, maupun segala sesuatu yang datang dari luar dirinya. Sebagaimana menurut Crow & Crow, psikologi adalah tingkah laku manusia yakni interaksi manusia dengan dunia sekitarnya, baik yang berupa manusia lain (human relationship) maupun yang bukan manusia, hewan, iklim, kebudayaan, dan sebagainya. Kiranya perlu juga diingat, bahwa psikologi tidak hanya berhubungan dengan tingkah laku manusia saja.
Dengan kata lain, yang termasuk di dalamnya cara ia berbicara, berjalan, berfikir atas mengambil keputusan dari diri dan lingkungan sekitarnya. Sedangkan menurut para psikologi mengartikan bahwa psikologi bukan sekedar tentang ilmu tingkah laku begitu juga tetapi dan kemampuan untuk berhubungan dengan makhluk halus, kemampuan untuk meramalkan hari depan dan sebagainya.
Akan tetapi psikologi menurut Wilhelm Wundt psikologi merupakan kelanjutan studi tentang tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dengan menggunakan sistematika dan metode ilmiah sehingga teorinya lebih objektif. Objek psikologi bukanlah jiwa dan pula bukan masalah-masalah rohaniyah yang bersifat misterius serba rahasia dan sukar diterka bahkan psikologipun belum mampu mengetahui kehidupan rohaniah seseorang bagaimana melihat bayangan dirinya dalam cermin, walaupun mereka dapat dikatakan mampu meramal dan mengadakan prognosa secara ilmiah mengenal kemungkinan tingkah laku yang akan diperbuat seseorang.
Demikian karena banyaknya pengertian Psikologi yang kita kenal saat ini maka ada baiknya, yang asalnya tidak mengetahui beberapa pandangan tentang “Psikologi”. Dengan semua itu, sehingga kita mengetahui beberapa aspek Psikologis tentang selayang pandang pengertian Psikologi yang pada hakekatnya. Dalam hal ini supaya memahami dan dapat mengkomparatifkan yang sehingganya mampu mengambil kesimpulan secara tetap dan lebih kompleks.
Pengertian perkembangan/pertumbuhan manusia memang dijadikan oleh Allah SWT. Dengan melalui fase-fase tersebut, yang dalam prosesnya mengalami interaksi (saling mempengaruhi) antara kemampuan dasar (pembawaan) dengan kemampuan yang diperoleh (hasil belajar/lingkungan). Dalam hal pengertian pertumbuhan dan perkembangan, para ahli jiwa dan pendidikan tidak sama memberikan definisinya.
Menurut pandangan para ahli biologi istilah pertumbuhan diartikan sebagai suatu penambahan dalam ukuran bentuk, berat atau ukuran dimensi tubuh dan bagian-bagiannya. Sedangkan istilah “Perkembangan” dimaksudkan untuk menunjukkan perubahan dalam bentuk atau bagian tubuh dan integrasi berbagai bagiannya ke dalam suatu kesatuan fungsional, bila pertumbuhan berlangsung.Jadi, kalau pertumbuhan dapat diukur, sedangkan hanya dapat diamati dengan memperhatikan perubahan-perubahan dalam bentuk-bentuk tingkah laku, pada saat telah tercapai kematangan.
Dengan demikian, terminology “Kematangan” mencakup di dalamnya pengertian pertumbuhan dan perkembangan, maka seseorang telah dianggap “matang” apabila fisik dan psikisnya telah mengalami pertumbuhan dan perkembangan, sampai pada tingkat-tingkat tertentu. Yang hanya pada orientasinya berbeda. Menurut Lanefeld dan Boring, menggunakan pengertian “Kematangan” untuk pertumbuhan, sedang “Perkembangan” diterapkan pada ; baik sebelum tingkah laku yang tidak dipelajari itu terjadi, maupun sebelum terjadinya proses belajar dari tingkah laku yang khusus. Berarti pertumbuhan dan perkembangan, dua istilah yang digunakan untuk menunjukkan akibat-akibat dari pengaruh-pengaruh  tertentu dari kehidupan organisme seorang anak, yang muncul atau menampakkan diri dalam perkembangan pada umumnya (psikis maupun fisiologis).

Referensi

Ahyadi, Abdul Aziz. Psikologi Agama Kepribadian Muslim. Bandung : Sinar Baru AlGensindo. 2001.
Bastaman, Djumhana. Integrasi Psikologi dengan Islam. Yogyakarta : Yayasan Insan Kamil.1997.
Purwanto, Ngalim. Psikologi Pendidikan, Bandung : Remaja Rosdakarya, 2006.
Shalahuddin, Mahfudh. Pengantar Psikologi Pendidikan. Surabaya : Bina Ilmu. 1990.
Gambar: helpingpsychology.com
http://www.syafir.com/2011/10/26/pengertian-psikologi-perkembangan

tujuan psikologi perkembangan

Tujuan psikologi Perkembangan
Menurut Mussen, Conger dan Kagan (1969) dewasa ini psikologi perkembangan lebih menitik beratkan pada usaha-usaha mengetahui sebab-sebab yang melandasi terjadinya pertumbuhan dan perkembangan manusia, sehingga menimbulkan perubahan-perubahan. oleh sebab itu tujuan psikologi perkembangan meliputi :
  1. Memberikan, Mengukur dan menerangkan perubahan dalam tingkah laku serta kemapuan yang sedang berkembang sesuaidengan tingkat umur dan yang mempunyai ciri-ciri universal, dalam arti yang berlaku bagi anak-anak dimana saja dan dalam lingkungan sosial budaya mana saja.
  2. Mempelajari perbedaan-perbedaan yang bersifat pribadi pada tahapan atau masa perkembangan tertentu.
  3. Mempelajari tingkah laku anak pada lingkungan tertentu yang menimbulkan reaksi yang berbeda.
  4. Mempelajari penyimpangan dari tingkah laku yang dialami seseorang, seperti kenakalan-kenakalan, kelainan-kelainan dalam fungsionalitas inteleknya, dan lain-lain
Sementara itu menurut Elizabeth B.Hurlock (1980) menyebutkan 6 tujuan psikologi perkembangan dewasa ini, yaitu :
  1. Menemukan perubahan-perubahan apakah yang terjadi pada usia yang umum dan yang khas dalam penampilan, prilaku, minat, dan tujuan dari masing-masing periode perkembangan.
  2. Menemukan kapan perubahan-perubahan itu terjadi.
  3. Menemukan sebab-sebabnya.
  4. Menemukan bagaimana perubahan itu mempengaruhi prilaku.
  5. Menemukan dapat atau tidaknya perubahan-perubahan itu diramalkan.
  6. Menemukan apakah perubahan itu bersifat individual atau universal.(sumber :http://w-psikologi.blogspot.com/2009/03/psikologi-perkembangan.html)

Wednesday 28 March 2012

Jenis-jenis Jinayat






 









JINAYAT HUDUD

1.      Perzinaan
Secara umum dalam artian sederhana zina atau perzinaan adalah hubungan kelamin diluar nikah. Islam telah menentukan cara penyaluran nafsu syahwat secara baik melalui lembaga perkawinan. Oleh karenanya penyaluran nafsu syahwat diluar perkawinan tidak sesuai dengan cara yang ditentukan islam dan oleh karena itu, perzinaan dilarang secara tegas dank eras dalam islam. Ketegasan larangan ini terlihat dalam firman Allah surat al-isra ayat 32 :
Ÿwur (#qç/tø)s? #oTÌh9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$yur WxÎ6y ÇÌËÈ  
“ dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.”

Dalam ayat lain terlihat ancaman tegas dari Allah terhadap pelaku zina dengan didera 100 kali sebagaimana terdapat dalam surat an-Nur ayat 2 :
èpuÏR#¨9$# ÎT#¨9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä. 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ ( Ÿwur /ä.õè{ù's? $yJÍkÍ5 ×psùù&u Îû ÈûïÏŠ «!$# bÎ) ÷LäêZä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# ( ôpkôuŠø9ur $yJåku5#xtã ×pxÿͬ!$sÛ z`ÏiB tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇËÈ  
“ perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”
Dari larangan yang sangat tegas dan ancaman terhadap pelakunya sebagai dijelaskan dalam ayat-ayat tersebut diatas, maka jelaslah bahwa hokum zina itu adalah haram. Islam sangat serius menghadapi persoalan zina tersebut dan menempatkannya sebagai masalah social yang kejahatannya merusak tatanan social. Pelakunya dinyatakan melakukan kejahatan terhadap umum atau public dan oleh karena itu, dituntut oleh penuntut umum yang mewakili masyarakat. Dalam anggapan orang barat zina itu hanya masalah pribadi yang seandainya ada kerusakan yang ditimbulkannya maka yang tertimpa itu hanyalah pribadi.
Dari beberapa defenisi dapat ditarik kesimpulan bahwa hakikat yang merupakan criteria dari perzinaan itu, yaitu :
*      Zina itu perbuatan memasukkan alat kelamin laki-laki atau zakar kedalam alat kelamin perempuan atau vagina atau faraj.
*      Perbuatan hubungan kelamin itu menurut zat atau substansinya adalah haram.
*      Perbuatan hubungan kelamin itu pada dasrnya secara alamiah disenangi, yaitu dengan manusia yang hidup.
*      Perbuatan hubungan kelamin itu disebut zina dengan segala akibat hukumnya bila perbuatan itutelah bebas dari segala kemungkinan kesamaran atau syubhat seperti bersetubuh dengan perempuan yang diyakininya istrinya, ternyata orang lain.

Dari hakikat zina yang diuraikan diatas para ulama menetapkan unsure-unsur atau rukun dari perbiuatan zina yang berhak atas ancaman yang berat itu sebagai berikut :
a.       Perzinaan itu adalah hubungan kelamin yang diharamkan.
b.      Hubungan kelamin itu dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum.
Adapun pembuktian telah terjadinya perbuatan zina itu berlaku dengan cara-cara sebagai berikut :
a.       Kesaksian empat orang saksi laki-laki muslim yang adil dan dapat dipercaya. hal ini sesuai dengan petunjuk Allah dalam Al-Qur’an surat an-nisa’ ayat 15 :
ÓÉL»©9$#ur šúüÏ?ù'tƒ spt±Ås»xÿø9$# `ÏB öNà6ͬ!$|¡ÎpS (#rßÎhô±tFó$$sù £`ÎgøŠn=tã Zpyèt/ör& öNà6ZÏiB ( bÎ*sù (#rßÍky­  Æèdqä3Å¡øBr'sù Îû ÏNqãç6ø9$# 4Ó®Lym £`ßg8©ùuqtFtƒ ßNöqyJø9$# ÷rr& Ÿ@yèøgs ª!$# £`çlm; WxÎ6y ÇÊÎÈ  
“dan (terhadap) Para wanita yang mengerjakan perbuatan keji , hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, Maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya.
b.      Pengakuan yang dilakukan oleh pasangan yang melakukan perzinaan.
c.       Karena atau tanda dan isyarat yang meyakinkan seperti kehamilan janin seseorang perempuan yang tidak terikat dalam perkawinan.
d.      Lian, yaitu sumpah suami yang menuduh istrinya berzina dan tidak mampu mendatangkan 4 orang saksi sebanyak 4 kali dan yang ke lima ucapannya bahwa laknat Allah akan menimpanya bila ia tidak benar dalam tuduhannya.

Sanksi Hukuman Zina
Adapun ancaman hukuman dibedakan antara seseorang yang bersifat muhsan dengan yang bersifat tidak muhsan, terhadap pezina muhsan ancamannya adalah rajam yaitu dilempar dengan batu dalam ukuran sedang sampai mati; sedangkan terhadap yang tidak muhsan ancamannya adalah dera 100 kali dan dibuang satu tahun. Alasannya adalah firman Allah QS An-Nur : 2
èpuÏR#¨9$# ÎT#¨9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä. 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ ( Ÿwur /ä.õè{ù's? $yJÍkÍ5 ×psùù&u Îû ÈûïÏŠ «!$# bÎ) ÷LäêZä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# ( ôpkôuŠø9ur $yJåku5#xtã ×pxÿͬ!$sÛ z`ÏiB tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇËÈ  
“ perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”

2.      Jinayah Qazaf (Tuduhan Berzina)
Yang dimaksud dengan qazaf ialah tuduhan melakukan perzinaan secara tidak benar. Qazaf itu lebih tepat disebut fitnah berbuat zina. Perzinaan adalah kejahatan yang memalukan dan termasuk dosa besar. Bila perzinaan itu dilemparkan kepada seseorang secara fitnah berarti mendatangkan malun besar atau penghinaan kepada seseorang yang dituduh.
·        Pembuktian Terjadinya Qazaf
Pembuktian terjadinya qazaf dilakukan melalui :
*      Kesaksian dua orang saksi yang muslim, laki-laki dewasa dan berakal sehat, adil, kuat ingatan, mampu berbicara.
*      Pengakuan sendiri dari orang yang menuduh bahwa ia telah melemparkan tuduhannya berbuat zina itu kepada yang dituduh dan ia sadar penuh dengan apa yang diakuinya itu.
*      Penolakan bersumpah.

·        Ancaman Hukuman
Bila terbukti secara meyakinkan telah terjadinya kejahatan qazaf maka ancaman yang diberlakukan terhadap pelakunya adalah sbb :
a.       Hukuman pokok; yaitu dera sebanyak 80 kali dengan alat yang ditetapkan untuk itu yaitu cambuk.
b.      Hukuman tambahan yaitu tidak diterima kesaksiannya untuk selamanya dan terhadap siapa saja.

3.      Jinayah Meminum Minuman Keras
Yang dimaksud dengan meminum minuman keras disini adalah segala sesuatu yang dapat merusak akal dan memabukkan, yang dalam bahasa al-qur’an adalah khamar. Larangan terhadap mabuk dapat dipahami dari firman Allah dalam surat an-nisa’ayat 43 :
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#qç/tø)s? no4qn=¢Á9$# óOçFRr&ur 3t»s3ß 4Ó®Lym (#qßJn=÷ès? $tB tbqä9qà)s? Ÿwur $·7ãYã_ žwÎ) ̍Î/$tã @@Î6y 4Ó®Lym (#qè=Å¡tFøós? 4 bÎ)ur LäêYä. #ÓyÌó£D ÷rr& 4n?tã @xÿy ÷rr& uä!$y_ Ótnr& Nä3YÏiB z`ÏiB ÅÝͬ!$tóø9$# ÷rr& ãLäêó¡yJ»s9 uä!$|¡ÏiY9$# öNn=sù (#rßÅgrB [ä!$tB (#qßJ£JutFsù #YÏè|¹ $Y7ÍhŠsÛ (#qßs|¡øB$$sù öNä3Ïdqã_âqÎ/ öNä3ƒÏ÷ƒr&ur 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. #qàÿtã #·qàÿxî ÇÍÌÈ  
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.”

Dampak negative dari khamar tersebut dalam ayat di atas adalah sebagai berikut :
a.       Dampak social dalam bentuk kemarahan, kekerasan, perkelahian, dan permusuhan dikalangan umat.
b.      Dampak terhadap agama dalam bentuk menghalangi umat islam dalam menjalankan tugas-tugas agamanya.

·         Sanksi atau Ancaman Hukum
Karena tidak adanya rujukan yang kuat tentang ancaman hukuman terhadap peminum khamar itu, ulama berbeda pendapat tentang bentuk walaupun sama dalam substansi hukumannya yaitu 80 kali dera. Sebagian ulama mengatakan ke 80 kali dera itu adalah dalam bentuk hukuman hudud yang pasti dan tidak dapat dikurangi atau dirubah. Sebagian ulama lagi berpendapat bahwa hukumannya dalam bentuk hudud hanya sebanyak 40 kali, sedangkan tambahan yang 40 kali lagi termasuk hukuman ta’zir yang ditetapkan oleh imam atau Negara berdasrkan kemashalatan.
·         Pembuktian dan Hal Yang Membatalkan Hukuman
o   Kesaksian dua orang saksi muslim laki-laki yang telah dewasa dan berakal sehat, kuat ingatan dan berlaku adil, diantaranya dengan pelaku tidak ada hubungan kerabat atau permusuhan, yang secara langsung menyaksikan sendiri pelaku mengkonsumsi minuman terlarang.
o   Pengakuan pelaku bahwa dia telah mengkonsumsi khamar secara sadar dan sengaja.
o   Tanda atau isayarat yang meyakinkan.
Adapun hal-hal yang dapat menangguhkan pelaksanaan hukuman itu adalah sebagai berukut :
o   Pelaku mencabut pengakuannya.
o   Saksi-saksi yang telah mengemukakan kesaksiannya mencabut kesaksiannya.
o   Bila pembuktian dilakukan melalui kesaksian saja dan ternyata kemudian saksi-saksi yang ditentukan tidak memenuhi syarat sebagai saksi.


4.      Jinayah pencurian
Pencurian secara umum diartikan dengan : “ Mengambil untuk memiliki sesuatu yang bukan haknya”. Dari beberapa defenisi terdapat kata kunci yang menjadi criteria dari pencurian itu :
v  Mencuri itu mengandung arti mengambil.
v  Yang diambil itu adalah harta berwujud barang yang nyata yang dapat dipindahkan.
v  Harta yang diambil itu mempunyai nilai minimal tertentu.
v  Barang yang dicuri itu sepenuhnya milik orang lain.
v  Barang yang dicuri itu berada dalam tempat yang tersimpan dan terjaga untuk itu.
v  Pengambilan harta dilakukan dengan sembunyi dan diam-diam tanpa sepengetahuan pemiliknya.
v  Kesengajaan melakukan pencurian dengan maksud untuk memiliki.

·         Pembuktian terjadinya pencurian
-          Kesaksian dua orang saksi muslim laki-laki yang telah dewasa dan berakal sehat, kuat ingatan dan berlaku adil, diantaranya dengan pelaku tidak ada hubungan kerabat atau permusuhan, yang secara langsung menyaksikan sendiri terjadinya pencurian itu.
-          Pengakuan dari pelaku pencurian yang memberikan pengakuan secara sadar tanpa paksaan.
-          Sumpah balik



·         Hukuman Atas Pencurian
Berdasarkan pemahaman yang jelas tentang ayat al-qur’an yang mengenai hukuman terhadap pencuri yang terbukti melakukan pencurian dan tidak ditemukan sesuatu syubhat yang menghindarkannya dari hukuman , demikian pula penjelasan dari hadits nabi maka ulama sepakat bahwa hukuman terhadap pelaku pencurian adalah potong tangan.

5.      Jinayah Gangguan Ketentraman jalanan
Yang dimaksud dengan jinayah dalam bentuk ketentraman jalanan ialah tindakan kekerasan yang dilakukan dijalanan untuk mengganggu orang yang lalu lalang diatasnya. Karena adanya gangguan tersebut orang-orang menjadi takut lalu dijalan itu sehingga jalan itu seperti terputus. Dalam bentuk ini dinamakanlah tindakan tersebut dengan “pemotongan jalan” . karena gangguan itu lebih sering bertujuan mengambil harta orang yang lalu lalang dengan terbuka dan kekerasan, dinamakan juga tindakan ini dengan perampokan. Karena tindakan ini sepertinya perang terhadap kepentingan umum sering pula disebut dengan harabah.

Pembuktian terjadinya Kejahatan
-          kesaksian dua orang saksi muslim, laki-laki, telah dewasa dan berakal sehat, adil, tidak ada hubungan keluarga atau permusuhan diantara saksi dengan pelaku atau korban, dan menyaksikan sendiri terjadinya kejahatan dan pelakunya.
-          Pengakuan pelaku secara sadar dan sengaja serta mengetahui kejahatan yang dilakukannya.
-          Penolakan sumpah.
6.      Jinayah Baghyu (Pemberontakan)
Baghyu yang berasal dari akar kata bagha secara arti kata berarti “menuntut sesuatu”. Dalam penggunaan sehari-hari berbahasa dan demikian juga dalam al-qur’an terdapat beberapa kali kata tersebut ditemukan dengan arti yang disebutkan diatas.
Dari beberapa defnisi bahwa yang menjadi criteria al-bahyu atau maker tersebut yaitu :
a.       Menantang kekuasaan atau melakukan perlawanan terhadap imam atau penguasa yang sah dan adil dengan maksud dan cara menghilangkan kekuasaan yang sah; atau menarik kepatuhan daripadanya; atau menolak memberikan hak-haknya.
b.      Dilakukan oleh sekelompok orang yang diorganisir oleh pimpinan yang dipatuhi.
c.       Dilakukan dengan suatu ide tertentu.
d.      Menggunakan kekuatan bersenjata.
e.       Perlawanan terhadap kekuasaan yang sah.

7.      Jinayah Murtad
Secara etimologis murtad yang akar katanya radda berarti “kembali”. Dalam arti terminologis murtad atau riddah adalah “kembali dari atau meninggalkan Islam”. Dalam arti lain disebut juga “kafir sesudah beriman”. Kedua ungkapan ini tersebut dalam al-qur’an. Penggunaan ungkapan “kembali dari islam”terdapat dalam firman Allah QS al-Baqarah :217 :
y7tRqè=t«ó¡o Ç`tã ̍ök¤9$# ÏQ#tysø9$# 5A$tFÏ% ÏmŠÏù ( ö@è% ×A$tFÏ% ÏmŠÏù ׎Î6x. ( <|¹ur `tã È@Î6y «!$# 7øÿà2ur ¾ÏmÎ/ ÏÉfó¡yJø9$#ur ÏQ#tyÛø9$# ßl#t÷zÎ)ur ¾Ï&Î#÷dr& çm÷YÏB çŽt9ø.r& yYÏã «!$# 4 èpuZ÷GÏÿø9$#ur çŽt9ò2r& z`ÏB È@÷Fs)ø9$# 3 Ÿwur tbqä9#ttƒ öNä3tRqè=ÏG»s)ム4Ó®Lym öNä.rŠãtƒ `tã öNà6ÏZƒÏŠ ÈbÎ) (#qãè»sÜtGó$# 4 `tBur ÷ŠÏs?ötƒ öNä3ZÏB `tã ¾ÏmÏZƒÏŠ ôMßJuŠsù uqèdur ֍Ïù%Ÿ2 y7Í´¯»s9'ré'sù ôMsÜÎ7ym óOßgè=»yJôãr& Îû $u÷R9$# ÍotÅzFy$#ur ( y7Í´¯»s9'ré&ur Ü=»ysô¹r& Í$¨Z9$# ( öNèd $ygŠÏù šcrà$Î#»yz ÇËÊÐÈ  
“ mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu Dia mati dalam kekafiran, Maka mereka Itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka Itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”
Adapun pembuktian telah terjadinya kejahatan murtad dapat dilakukan melalui :
1.      Kesaksian orang banyak atau sekurangnya dua orang saksi yang memenuhi persyaratan.
2.      Pengakuan dari orang yang murtad yang dengan sadar dan sengaja  serta mengetahui segala akibatnya yang menyatakan bahwa ia telah mengucapkan kalimat murtad atau melakukan tindakan yang dikategorikan sebagai murtad.