Wednesday 28 March 2012

Jenis-jenis Jinayat






 









JINAYAT HUDUD

1.      Perzinaan
Secara umum dalam artian sederhana zina atau perzinaan adalah hubungan kelamin diluar nikah. Islam telah menentukan cara penyaluran nafsu syahwat secara baik melalui lembaga perkawinan. Oleh karenanya penyaluran nafsu syahwat diluar perkawinan tidak sesuai dengan cara yang ditentukan islam dan oleh karena itu, perzinaan dilarang secara tegas dank eras dalam islam. Ketegasan larangan ini terlihat dalam firman Allah surat al-isra ayat 32 :
Ÿwur (#qç/tø)s? #oTÌh9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$yur WxÎ6y ÇÌËÈ  
“ dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.”

Dalam ayat lain terlihat ancaman tegas dari Allah terhadap pelaku zina dengan didera 100 kali sebagaimana terdapat dalam surat an-Nur ayat 2 :
èpuÏR#¨9$# ÎT#¨9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä. 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ ( Ÿwur /ä.õè{ù's? $yJÍkÍ5 ×psùù&u Îû ÈûïÏŠ «!$# bÎ) ÷LäêZä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# ( ôpkôuŠø9ur $yJåku5#xtã ×pxÿͬ!$sÛ z`ÏiB tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇËÈ  
“ perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”
Dari larangan yang sangat tegas dan ancaman terhadap pelakunya sebagai dijelaskan dalam ayat-ayat tersebut diatas, maka jelaslah bahwa hokum zina itu adalah haram. Islam sangat serius menghadapi persoalan zina tersebut dan menempatkannya sebagai masalah social yang kejahatannya merusak tatanan social. Pelakunya dinyatakan melakukan kejahatan terhadap umum atau public dan oleh karena itu, dituntut oleh penuntut umum yang mewakili masyarakat. Dalam anggapan orang barat zina itu hanya masalah pribadi yang seandainya ada kerusakan yang ditimbulkannya maka yang tertimpa itu hanyalah pribadi.
Dari beberapa defenisi dapat ditarik kesimpulan bahwa hakikat yang merupakan criteria dari perzinaan itu, yaitu :
*      Zina itu perbuatan memasukkan alat kelamin laki-laki atau zakar kedalam alat kelamin perempuan atau vagina atau faraj.
*      Perbuatan hubungan kelamin itu menurut zat atau substansinya adalah haram.
*      Perbuatan hubungan kelamin itu pada dasrnya secara alamiah disenangi, yaitu dengan manusia yang hidup.
*      Perbuatan hubungan kelamin itu disebut zina dengan segala akibat hukumnya bila perbuatan itutelah bebas dari segala kemungkinan kesamaran atau syubhat seperti bersetubuh dengan perempuan yang diyakininya istrinya, ternyata orang lain.

Dari hakikat zina yang diuraikan diatas para ulama menetapkan unsure-unsur atau rukun dari perbiuatan zina yang berhak atas ancaman yang berat itu sebagai berikut :
a.       Perzinaan itu adalah hubungan kelamin yang diharamkan.
b.      Hubungan kelamin itu dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum.
Adapun pembuktian telah terjadinya perbuatan zina itu berlaku dengan cara-cara sebagai berikut :
a.       Kesaksian empat orang saksi laki-laki muslim yang adil dan dapat dipercaya. hal ini sesuai dengan petunjuk Allah dalam Al-Qur’an surat an-nisa’ ayat 15 :
ÓÉL»©9$#ur šúüÏ?ù'tƒ spt±Ås»xÿø9$# `ÏB öNà6ͬ!$|¡ÎpS (#rßÎhô±tFó$$sù £`ÎgøŠn=tã Zpyèt/ör& öNà6ZÏiB ( bÎ*sù (#rßÍky­  Æèdqä3Å¡øBr'sù Îû ÏNqãç6ø9$# 4Ó®Lym £`ßg8©ùuqtFtƒ ßNöqyJø9$# ÷rr& Ÿ@yèøgs ª!$# £`çlm; WxÎ6y ÇÊÎÈ  
“dan (terhadap) Para wanita yang mengerjakan perbuatan keji , hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, Maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya.
b.      Pengakuan yang dilakukan oleh pasangan yang melakukan perzinaan.
c.       Karena atau tanda dan isyarat yang meyakinkan seperti kehamilan janin seseorang perempuan yang tidak terikat dalam perkawinan.
d.      Lian, yaitu sumpah suami yang menuduh istrinya berzina dan tidak mampu mendatangkan 4 orang saksi sebanyak 4 kali dan yang ke lima ucapannya bahwa laknat Allah akan menimpanya bila ia tidak benar dalam tuduhannya.

Sanksi Hukuman Zina
Adapun ancaman hukuman dibedakan antara seseorang yang bersifat muhsan dengan yang bersifat tidak muhsan, terhadap pezina muhsan ancamannya adalah rajam yaitu dilempar dengan batu dalam ukuran sedang sampai mati; sedangkan terhadap yang tidak muhsan ancamannya adalah dera 100 kali dan dibuang satu tahun. Alasannya adalah firman Allah QS An-Nur : 2
èpuÏR#¨9$# ÎT#¨9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä. 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ ( Ÿwur /ä.õè{ù's? $yJÍkÍ5 ×psùù&u Îû ÈûïÏŠ «!$# bÎ) ÷LäêZä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# ( ôpkôuŠø9ur $yJåku5#xtã ×pxÿͬ!$sÛ z`ÏiB tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇËÈ  
“ perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”

2.      Jinayah Qazaf (Tuduhan Berzina)
Yang dimaksud dengan qazaf ialah tuduhan melakukan perzinaan secara tidak benar. Qazaf itu lebih tepat disebut fitnah berbuat zina. Perzinaan adalah kejahatan yang memalukan dan termasuk dosa besar. Bila perzinaan itu dilemparkan kepada seseorang secara fitnah berarti mendatangkan malun besar atau penghinaan kepada seseorang yang dituduh.
·        Pembuktian Terjadinya Qazaf
Pembuktian terjadinya qazaf dilakukan melalui :
*      Kesaksian dua orang saksi yang muslim, laki-laki dewasa dan berakal sehat, adil, kuat ingatan, mampu berbicara.
*      Pengakuan sendiri dari orang yang menuduh bahwa ia telah melemparkan tuduhannya berbuat zina itu kepada yang dituduh dan ia sadar penuh dengan apa yang diakuinya itu.
*      Penolakan bersumpah.

·        Ancaman Hukuman
Bila terbukti secara meyakinkan telah terjadinya kejahatan qazaf maka ancaman yang diberlakukan terhadap pelakunya adalah sbb :
a.       Hukuman pokok; yaitu dera sebanyak 80 kali dengan alat yang ditetapkan untuk itu yaitu cambuk.
b.      Hukuman tambahan yaitu tidak diterima kesaksiannya untuk selamanya dan terhadap siapa saja.

3.      Jinayah Meminum Minuman Keras
Yang dimaksud dengan meminum minuman keras disini adalah segala sesuatu yang dapat merusak akal dan memabukkan, yang dalam bahasa al-qur’an adalah khamar. Larangan terhadap mabuk dapat dipahami dari firman Allah dalam surat an-nisa’ayat 43 :
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#qç/tø)s? no4qn=¢Á9$# óOçFRr&ur 3t»s3ß 4Ó®Lym (#qßJn=÷ès? $tB tbqä9qà)s? Ÿwur $·7ãYã_ žwÎ) ̍Î/$tã @@Î6y 4Ó®Lym (#qè=Å¡tFøós? 4 bÎ)ur LäêYä. #ÓyÌó£D ÷rr& 4n?tã @xÿy ÷rr& uä!$y_ Ótnr& Nä3YÏiB z`ÏiB ÅÝͬ!$tóø9$# ÷rr& ãLäêó¡yJ»s9 uä!$|¡ÏiY9$# öNn=sù (#rßÅgrB [ä!$tB (#qßJ£JutFsù #YÏè|¹ $Y7ÍhŠsÛ (#qßs|¡øB$$sù öNä3Ïdqã_âqÎ/ öNä3ƒÏ÷ƒr&ur 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. #qàÿtã #·qàÿxî ÇÍÌÈ  
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.”

Dampak negative dari khamar tersebut dalam ayat di atas adalah sebagai berikut :
a.       Dampak social dalam bentuk kemarahan, kekerasan, perkelahian, dan permusuhan dikalangan umat.
b.      Dampak terhadap agama dalam bentuk menghalangi umat islam dalam menjalankan tugas-tugas agamanya.

·         Sanksi atau Ancaman Hukum
Karena tidak adanya rujukan yang kuat tentang ancaman hukuman terhadap peminum khamar itu, ulama berbeda pendapat tentang bentuk walaupun sama dalam substansi hukumannya yaitu 80 kali dera. Sebagian ulama mengatakan ke 80 kali dera itu adalah dalam bentuk hukuman hudud yang pasti dan tidak dapat dikurangi atau dirubah. Sebagian ulama lagi berpendapat bahwa hukumannya dalam bentuk hudud hanya sebanyak 40 kali, sedangkan tambahan yang 40 kali lagi termasuk hukuman ta’zir yang ditetapkan oleh imam atau Negara berdasrkan kemashalatan.
·         Pembuktian dan Hal Yang Membatalkan Hukuman
o   Kesaksian dua orang saksi muslim laki-laki yang telah dewasa dan berakal sehat, kuat ingatan dan berlaku adil, diantaranya dengan pelaku tidak ada hubungan kerabat atau permusuhan, yang secara langsung menyaksikan sendiri pelaku mengkonsumsi minuman terlarang.
o   Pengakuan pelaku bahwa dia telah mengkonsumsi khamar secara sadar dan sengaja.
o   Tanda atau isayarat yang meyakinkan.
Adapun hal-hal yang dapat menangguhkan pelaksanaan hukuman itu adalah sebagai berukut :
o   Pelaku mencabut pengakuannya.
o   Saksi-saksi yang telah mengemukakan kesaksiannya mencabut kesaksiannya.
o   Bila pembuktian dilakukan melalui kesaksian saja dan ternyata kemudian saksi-saksi yang ditentukan tidak memenuhi syarat sebagai saksi.


4.      Jinayah pencurian
Pencurian secara umum diartikan dengan : “ Mengambil untuk memiliki sesuatu yang bukan haknya”. Dari beberapa defenisi terdapat kata kunci yang menjadi criteria dari pencurian itu :
v  Mencuri itu mengandung arti mengambil.
v  Yang diambil itu adalah harta berwujud barang yang nyata yang dapat dipindahkan.
v  Harta yang diambil itu mempunyai nilai minimal tertentu.
v  Barang yang dicuri itu sepenuhnya milik orang lain.
v  Barang yang dicuri itu berada dalam tempat yang tersimpan dan terjaga untuk itu.
v  Pengambilan harta dilakukan dengan sembunyi dan diam-diam tanpa sepengetahuan pemiliknya.
v  Kesengajaan melakukan pencurian dengan maksud untuk memiliki.

·         Pembuktian terjadinya pencurian
-          Kesaksian dua orang saksi muslim laki-laki yang telah dewasa dan berakal sehat, kuat ingatan dan berlaku adil, diantaranya dengan pelaku tidak ada hubungan kerabat atau permusuhan, yang secara langsung menyaksikan sendiri terjadinya pencurian itu.
-          Pengakuan dari pelaku pencurian yang memberikan pengakuan secara sadar tanpa paksaan.
-          Sumpah balik



·         Hukuman Atas Pencurian
Berdasarkan pemahaman yang jelas tentang ayat al-qur’an yang mengenai hukuman terhadap pencuri yang terbukti melakukan pencurian dan tidak ditemukan sesuatu syubhat yang menghindarkannya dari hukuman , demikian pula penjelasan dari hadits nabi maka ulama sepakat bahwa hukuman terhadap pelaku pencurian adalah potong tangan.

5.      Jinayah Gangguan Ketentraman jalanan
Yang dimaksud dengan jinayah dalam bentuk ketentraman jalanan ialah tindakan kekerasan yang dilakukan dijalanan untuk mengganggu orang yang lalu lalang diatasnya. Karena adanya gangguan tersebut orang-orang menjadi takut lalu dijalan itu sehingga jalan itu seperti terputus. Dalam bentuk ini dinamakanlah tindakan tersebut dengan “pemotongan jalan” . karena gangguan itu lebih sering bertujuan mengambil harta orang yang lalu lalang dengan terbuka dan kekerasan, dinamakan juga tindakan ini dengan perampokan. Karena tindakan ini sepertinya perang terhadap kepentingan umum sering pula disebut dengan harabah.

Pembuktian terjadinya Kejahatan
-          kesaksian dua orang saksi muslim, laki-laki, telah dewasa dan berakal sehat, adil, tidak ada hubungan keluarga atau permusuhan diantara saksi dengan pelaku atau korban, dan menyaksikan sendiri terjadinya kejahatan dan pelakunya.
-          Pengakuan pelaku secara sadar dan sengaja serta mengetahui kejahatan yang dilakukannya.
-          Penolakan sumpah.
6.      Jinayah Baghyu (Pemberontakan)
Baghyu yang berasal dari akar kata bagha secara arti kata berarti “menuntut sesuatu”. Dalam penggunaan sehari-hari berbahasa dan demikian juga dalam al-qur’an terdapat beberapa kali kata tersebut ditemukan dengan arti yang disebutkan diatas.
Dari beberapa defnisi bahwa yang menjadi criteria al-bahyu atau maker tersebut yaitu :
a.       Menantang kekuasaan atau melakukan perlawanan terhadap imam atau penguasa yang sah dan adil dengan maksud dan cara menghilangkan kekuasaan yang sah; atau menarik kepatuhan daripadanya; atau menolak memberikan hak-haknya.
b.      Dilakukan oleh sekelompok orang yang diorganisir oleh pimpinan yang dipatuhi.
c.       Dilakukan dengan suatu ide tertentu.
d.      Menggunakan kekuatan bersenjata.
e.       Perlawanan terhadap kekuasaan yang sah.

7.      Jinayah Murtad
Secara etimologis murtad yang akar katanya radda berarti “kembali”. Dalam arti terminologis murtad atau riddah adalah “kembali dari atau meninggalkan Islam”. Dalam arti lain disebut juga “kafir sesudah beriman”. Kedua ungkapan ini tersebut dalam al-qur’an. Penggunaan ungkapan “kembali dari islam”terdapat dalam firman Allah QS al-Baqarah :217 :
y7tRqè=t«ó¡o Ç`tã ̍ök¤9$# ÏQ#tysø9$# 5A$tFÏ% ÏmŠÏù ( ö@è% ×A$tFÏ% ÏmŠÏù ׎Î6x. ( <|¹ur `tã È@Î6y «!$# 7øÿà2ur ¾ÏmÎ/ ÏÉfó¡yJø9$#ur ÏQ#tyÛø9$# ßl#t÷zÎ)ur ¾Ï&Î#÷dr& çm÷YÏB çŽt9ø.r& yYÏã «!$# 4 èpuZ÷GÏÿø9$#ur çŽt9ò2r& z`ÏB È@÷Fs)ø9$# 3 Ÿwur tbqä9#ttƒ öNä3tRqè=ÏG»s)ム4Ó®Lym öNä.rŠãtƒ `tã öNà6ÏZƒÏŠ ÈbÎ) (#qãè»sÜtGó$# 4 `tBur ÷ŠÏs?ötƒ öNä3ZÏB `tã ¾ÏmÏZƒÏŠ ôMßJuŠsù uqèdur ֍Ïù%Ÿ2 y7Í´¯»s9'ré'sù ôMsÜÎ7ym óOßgè=»yJôãr& Îû $u÷R9$# ÍotÅzFy$#ur ( y7Í´¯»s9'ré&ur Ü=»ysô¹r& Í$¨Z9$# ( öNèd $ygŠÏù šcrà$Î#»yz ÇËÊÐÈ  
“ mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu Dia mati dalam kekafiran, Maka mereka Itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka Itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”
Adapun pembuktian telah terjadinya kejahatan murtad dapat dilakukan melalui :
1.      Kesaksian orang banyak atau sekurangnya dua orang saksi yang memenuhi persyaratan.
2.      Pengakuan dari orang yang murtad yang dengan sadar dan sengaja  serta mengetahui segala akibatnya yang menyatakan bahwa ia telah mengucapkan kalimat murtad atau melakukan tindakan yang dikategorikan sebagai murtad.

No comments:

Post a Comment