Monday 4 January 2016

nota dinas



Pengertian Nota Dinas
Seperti biasa, agar tidak penasaran sayapun mencari pengertian dari nota dinas yang di ambil dari dua sumber primer yakni Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan Tata Naskah Dinas Lembaga Sandi Negara yang diterbitkan pada tahun 2010. Untuk lebih jelasnya berikut pengertian atau definisi dari nota dinas beserta contoh formatnya.
Nota Dinas adalah alat komunikasi intern antar pejabat satuan organisasi yg memuat atau berisi pemberitahuan, permintaan, penjelasan, laporan, dan sebagainya; surat resmi yang bersangkutan dengan organisasi atau instansi (KBBI Online). 
Nota Dinas adalah naskah dinas intern yang dibuat oleh pejabat dalam melaksanakan tugas guna menyampaikan laporan, pemberitahuan, pernyataan, permintaan, atau penyampaian kepada pejabat lain. Nota Dinas memuat hal yang bersifat rutin, berupa catatan ringkas yang tidak memerlukan penjelasan yang panjang, dan dapat langsung dijawab dengan disposisi oleh pejabat yang dituju (Tata Naskah Dinas Lembaga Sandi Negara)

Contoh Format Nota Dinas

Adapun contoh format dari nota dinas sebagai berikut: 


Bagian-Bagian Penting Nota Dinas
Susunan nota dinas terdiri dari 3 bagian yakni kepala, batang tubuh dan kaki. Untuk kepala terdiri dari 
  • Nama institusi yang harus ditulis dengan huruf kapital secara simetris di tengah atas; 
  • Kata nota dinas, yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris; 
  • Kata nomor, yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris; 
  • Kata Yth., yang ditulis dengan huruf awal kapital, diikuti dengan tanda baca titik; 
  • Kata Dari, yang ditulis dengan huruf awal kapital; 
  • Kata Hal, yang ditulis dengan huruf awal kapital; 
  • Kata Tanggal, yang ditulis dengan huruf awal kapital. 
Untuk bagian batang tubuh, nota dinas terdiri dari alinea pembuka, isi, dan penutup yang singkat, padat, dan jelas. Sedangkan pada bagian kaki nota dinas terdiri dari tanda tangan, nama pejabat, dan tembusan (jika perlukan).

Hal lain yang diperlukan dalam pembuatan nota dinas yaitu:
  1. Nota dinas tidak dibubuhi cap dinas. 
  2. Tembusan nota dinas berlaku di lingkungan intern instansi. 
  3. Penomoran nota dinas dilakukan dengan mencantumkan nomor nota dinas, kode jabatan penanda tangan, kode klasifikasi arsip, bulan, dan tahun.


PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Jalan Ahmad Yani 125 Magelang, Jawa Tengah


NOTA DINAS
Nomor: 01/ND/2013

Yth      :  Drs. Andang Kuncoro
Dari     :  Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
Hal      Jabatan rangkap Kepala Sekolah


Untuk memenuhi permintaan Kepala Dinas Pendidikan Menengah Kejuruan dan  untuk mengisi kekosongan Kepala SMK Negeri 2 Magelang. Maka Saudara kami tunjuk untuk merangkap menjadi Kepala Sekolah.

Agar dapat dilaksanakan sebik-baiknya.

10 Agustus 2012

Kepala Dinas,



Drs. Heru wijayanto
NIP 130234323

Tembusan:
1.      Kakanwil Depdikbud Provinsi Jawa Tengah

2.      Kepala Bidang Dikmenjur


LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI INDONESIA
CABANG TANGERANG
Jln. Jend. Gatot Subroto No. 07 – 09. Cimone
Tangerang
NOTA DINAS
No. 14/TNG.ND.01/V/2007
Kepada    : Yth. Drs. Wahyono
Dari           : Ketua Jurusan Office Management
Hal            : Revisi Kurikulum
Sehubungan dengan akan dimulainya tahun ajaran 2007-2008 yang semakin dekat dan dipandang perlu untuk melakukan revisi kurikulum untuk mengikuti perkembangan dunia usaha yang semakin ketat maka dengan ini kami menugaskan kepada Bapak/Ibu yang namanya tercantum di atas untuk mengadakan revisi kurikulum bidang studi Korespondensi Bisnis indonesia.
Kami berharap tugas ini dapat Bapak/Ibu selesaikan paling lambat 2(dua) minggu setelah nota tugas ini.
Demikian nota tugas ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

                                                                                                                                                Tangerang, 10 Mei 2007
                                                                                                                Ketua Jurusan Office Management
Drs. Zein Ahmad

No comments:

Post a Comment