BAB I
PENDAHULUAN
Pada pertengahan abad ke-18 M,muncul upaya reformasi
untuk melepaskan diri dari taklid dikalangan umat islam.Usaha ini timbul
setelah kaum muslimin sadar akan kelemahan dan kemunduran mareka akibat
perselisihan dikalangan umat islam sendiri. Dipihak lain ada juga usaha-usaha
non muslim yang ikut menyokong kehancuran umat islam.
Kemajuan modern
dikalangan Barat sekaligus keberhasilan mereka dalam menguasai peradaban dunia
ketika itu tidak terlepas dari faktor utamanya yakni semangat berpikir rasional
mereka yang disebut juga sebagai pengejawantahan dari semangat Yunani.Mereka
pada umumnya mnguasai dunia termasuk negara-negara yang mayoritas Islam.Itulah
sebab nya pngaruh Barat atas dunia Islam dapat disebut sebagai gelombang
Hellenisme ketiga.
BAB II
PEMBAHASAN
MASA PEMBAHARUAN TASYRI’ ISLAM
A.
Latar Belakang Perlunya Pembaharuan
1.
Perkembangan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Pada
pertengahan abad ke-18 M,muncul upaya reformasi untuk melepaskan diri
dari taklid dikalangan umat islam.Usaha ini timbul setelah kaum muslimin sadar
akan kelemahan dan kemunduran mareka akibat perselisihan dikalangan umat islam
sendiri. Dipihak lain ada juga usaha-usaha non muslim yang ikut menyokong
kehancuran umat islam.Bersamaan dengan itu banyak negara-negara islam
ditundukan barat dibawah kekuasaannya.[1]
Dalam pada
itu,dunia pada umumnya,terutama Barat yang semula jauh ketinggalan
dibandingkan dengan dunia Islam,mulai maju dengan pesatnya ilmu pngetahuan dan
teknologi yang mereka capai.Peradaban yang dahulu berada ditangan kaum Muslimin
beralih ke Barat.
Kemajuan modern
dikalangan Barat sekaligus keberhasilan mereka dalam menguasai peradaban dunia
ketika itu tidak terlepas dari faktor utamanya yakni semangat berpikir rasional
mereka yang disebut juga sebagai pengejawantahan dari semangat Yunani.Mereka
pada umumnya mnguasai dunia termasuk negara-negara yang mayoritas Islam.Itulah
sebab nya pngaruh Barat atas dunia Islam dapat disebut sebagai gelombang
Hellenisme ketiga.
Umat Islam
tergugah kembali untuk meraih kesuksesan yang pernah diraihnya itu.Kebangkitan
umat Islam muncul di Turki dan Mesir yang memulai usah-usah dibidang
pendidikan.Di Mesir ,pada awal abad ke-13 H,Muhammad ali Pasya tampil untuk
memajukan ilmu pngetahuan,kemudian dilanjutkan oleh Al-Tahwi,dengan usaha
penerjemahan buku-buku Barat tentang berbagai macam pengetahuan tentang
modern,dan penulis buku-buku baru serta penerbitan berbagai surat kabar dan
majalah ilmu pengetahuan.
Mesir juga
berusah keras untuk menguasai ilmu-ilmu pengetahuan modern.Mahasiswa-ahasiawa
Mesir dibiaya untuk belajar dinegeri Barat;saat itu dikirim mahasiswa tidak
kurang dari 300 mahasiswa di Itali,Peranci,Inggris dan Austria.Sekembali dari
negeri Barat itu mereka melihat situasi dinegerinya jauh ketinggalan dengan
negeri-negeri Barat.Maka para pemuda Islam yang terdidik itu berusaha
membangkikan dunia islam kearah peradaban modern.Hasrat ulama terhadap
pembaharuan merupakan akibat dari kenyataan lingkungan.Mereka dilengkapi
berbaga metode serta strategi untuk menyesuaikan syariat Islam dengan pndangan
dunia.
2.
Dinamisasi
Hukum Islam
Pada akhir abad
ke-13 H pemerintah Utsmaniyah mengumpulkan ulama-ulama besar dan menugaskan
mereka untuk menyusun undang-undang dalam bidang mu’amalat madaniyah (hukum
perdata) yang bersumberkan fikih islam.meskipun tidak berasal
mazhab-mazhab hukum terkenal,selama hukum yang di ambil itu sejalan dengan
semangat kemajuan, mereka mengadopsinya.Bersepakatlah menyusun undang-undang
yang dinamai Majjalat Al-Ahkam Al-Adliyah (Majalah Hukum-hukum Keadilan) tahun
1286 H,dan realisasi pelaksanaannya dimulai tahun 1292 H. Mereka mengambl
hukum jual beli dengan syarat dari mazhab Ibnu Syibriamah.Ini meruakan
terobosan pertama dari garis takhlid murni terhadap mazhab empat.
Dimesir,setelah
terjadi engaduan-pengaduan tentang keharusan huku menurut mazhab Hanafi dalam
hukum mahkamah-mahkamh syariayah,pmerintah,pada akhir abd k-14
H/1920M,menggariska langkah pertama untuk menggapai pengaduan-pengaduan
dengan mngluarkan undang-undang nomor 25 tahun 1920 M yang berisikan sebagian
hukum tentang hukum keluarga (al-ahwal al-syahsiyah) yang berbeda dengan mazhab
Hanafi ,tetapi tidak keluar dari mazhab empat.
Pada tahun 1929
M dikeluarkan undang-undang nomor 25 tahun 1925 M yang berisikan sebagian hukum
mengenai hubungan orang sorang yang berbeda dngan mazhab Hanafi dan seluruh
mazhab empat,tetapi tidk keluar dari mazhab-mazhab islami yang lain.
Pada tahun
1939M pemerintah islam melangkah dengan membentuk badanyang beranggotakan
tokoh-tokoh ulama ahli agama dan peundang-undangan guna menyusun undang-undang
yang mengatur hubungan orang-perorang serta cabang-cabangnya,sperti wakaf
,warits,wasiat ,dan lain-lainnya yang termasuk wewenang mahkamah Syar’ahdan
Majlis Hasbiyah,tanpa terikat salah satu mazhab ,tatapi diambildari berbagai
pendapat fukaha’yang lebih sesuai dengan kemasliahatan umat dan perkembangan
sosial.Setelah terbentuk undang-undang waris,wasit ,dan wakaf,kemudian
diberlakukan sebagai undang-undang negara yang berlaku hingga sekarang.
B.
Usaha-Usaha dalam
Pembaruan
1.
Penafsiran
Kembali Sumber-Sumber Tasyri’(Al-Quran dan Al-Sunnah)
Dalam rangka
usaha-usaha pembaruan islam,para ulama berusaha menafsirkan kembali
sumber-sumber tasyri’.Hal ini diambil karena para mufasir terdahulu sebagian
bsar terpengaruh dongeng-dongeng Israiliyat Nasraniyat,karena banyak orang
yahudi dan nasrani yang masuk islam ,separti Ka’bul Anhar ,wahab bin Munabbih
,Abdulah bin salam,dan Ibnu Juraij.
Sebagai upaya
menghadapi tantangan zaman yang serba modern,para mjadid berusaha menafsirkn
Al-Quran dengan ddisesuaikan perkembangan zaman ,juga menghindarkan diri dari
dongeng-dongeng yang bersifat Israiliyat dan Nasraniyat.maka pada abad XIV H
lahirlah aliran baru dalam menafsirkan Al-Qur’an.sperti aliran Al-Manar yang
dipelopori oleh Jamaluddin Al-Afgani (1315H),Muhammad Abduh (1323H)dan murid
nya M.Rasyid Ridha.
Dalam
penafsiran ini Muhammad Abduh senantiasa berusaha mencari persesuiaan antara
Al-Qur’an dan teori-teori ilmu pengetaahuan modern.Beliau berpendapat bahwa
al-Qur’an tidak mungkin mengandung ajaran-ajaran yang berlawanan dengan hakikat
ilmu.Bahkab Al-Qur’an mencakup teori-teori ilmu pengetahuan medern diabad yang
akhir ini.
Adapun tafsir
yang menitik beratkan kepada ayat-ayat tasyri’ialah tafsir Al-Qurtubi,Abu
Bakar Al-Arabi ,Abu Bakar Al-Jahash,dan tafsir Shidiq Hasan Khan yang dikenal
dengan tafsir ulama tasyri’.
Disamping itu
,para mujadid juga berusaha menafsirkan Sunah Rasul disesuiakan dengan laju
peradaban medern ,sehingga sumber-sumber tasyri’ yang pokok tetep menjadi
pegangan pembuat undang-undang di zaman mutakhir.
2.
Memadukan
Pendapat yang Bertentangan
Dalam
mewujudkan pembaruan dan pembentukan hukum ini,para mujtahid tidak terikat pada
salah satu mazhab.Mereka mengambil pendapat dari berbagai ulama ahli hukum yang
lebih sesuai dengan kemaslahatan umat dan masyarakat di alam modern.Sikap
seperti ini dikenal dengan istilah “taflik”,yakni mengamalkan suatu hukum furu’
yang zhanny menurut ketentuan dua mazhab atau lebih.Misal nya,seorang bertanya
kepada ulama malikiah tentang batal wudu karena keluar darah.Maka ulama itu
mengatakan tidak batal.Kemudian orang itu bertanya kepada ulama Hanafiah
tentang batal wudu karena me nyentuh kemaluan.Maka ulama itu menyatakan
bahwa wudu nya tidak batal.Apabila orang itu mengamalkan fatwa itu didalam
wudunya, yakni beritikad wudunya tidak sah menurut Malikiah lantaran menyentuh
kemaluan ,dan tidak sah pula menurut ulama Hanafiah lantaran mengeluarkan darah
,mak oang demikian telah mengamalkan talfik.
Dlam masalah
boleh tidaknya talfik,terdapat beberapa pendapat.Al-Gazali,Al-Syatibi,Al-Jalal
Al-Mahali mengharamkannya secara mutlak.Ulama lainnya,seperti Ibn Al-Athar,Ibn
Human abu ishaq Al-Mawarni membolehkannya.Pendirian tersebut berpegang kepada
firman Allah: “Allah mengkehendaki kelonggoran bagimu dan tidaengkehendaki
kesempitan bagimu”(Q.S.al-Baqarah: 185); “Dia tidak menjadikan untuk kamu dalam
agama suatu kesempitan”.(Q.S. Al-Hajj: 78)
3.
Pemurnian
Tasyri’ dari Bid’ah dan Khurafat
Bid’ah dapat
diartikan menjalani syariat yang tidak sesuai dengan ajarn Allah dan sunnah
rasulullah,baik dengan cara mengurngi maupun menambah ketuntuan yan telah
ditetapkan oleh nash.Khurafah diartikan sebagai keyakinan atau itikat yang
menylahi kehendak Al-Qur’an dan sunnah rasulullah.
Dalam
memperbahrui tasyi’ islam,para mujtahid berusaha memurnikan tasri’ islam dari
bid’ah dan khurafah,umat tidak akan mengalami kemajuan apalagi kejayaan sbagai
mana yang dialami pada masa rasullulah dan masa sahabat.
Persoalannya
sekarang,bisakah tasyri’ islam kembali mengalami masa gemilang seperti pada
masa rasullulah dan masa sahabat? Tentu akan kembali kepada kaum muslimin
sendiri.Kalau mereka mau bekerja keras,berijtihad dan beramal seperti yang
dilakukan kaum muslimin pada awal sejarah,mereka akan meraih kegemilangan
itu.Salah satu upaya untuk membangkit kan kembali tasyri’ islam adalah
menghidupkan kembali ijtihad.[2]
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Islam akan
kembali mengalami masa gemilang seperti pada masa rasullulah dan masa sahabat,apabila
kaum muslimin sendiri mau bekerja keras,berijtihad dan beramal seperti yang
dilakukan kaum muslimin pada awal sejarah,mereka akan meraih kegemilangan
itu.Salah satu upaya untuk membangkit kan kembali tasyri’ islam adalah
menghidupkan kembali ijtihad.
B.
Kritik dan
Saran
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak
terdapat kesalahan-kesalahan,baik dari segi penulisan maupun dari segi uraian
materi.Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang
membangun,dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini untuk masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
DRS.Supiana,M.AG.dan M.Karman,M.AG.Materi Pendidikan
Agama Islam .(Bandung: PT.Remaja Rosdakarya,2001)
Nasution Harun.(1984).Pembaharuan dalam Islam Sejarah Pemikiran
dan Gerakan.Jakarta: UI Press.
No comments:
Post a Comment