BAB I
PENDAHULUAN
Pemerintahan Islam pasca keruntuhan
Daulah Ummayah segeradigantikan oleh Daulah Abbasiyah. Masa Daulah Abbasiyah
ini disebut juga maamujtahidin dan masa pembukuan fiqh, karena pada masa ini
terjadi pembukuandan penyempurnaan fiqh. Pada masa Abbasiyah disebut masa
keemasan Islamyang ditandai dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang
pengaruhnya dapatdirasakan hingga sekarang.
Pada masa ini yang berlangsung pada
abad kedua hijriyah sampai pertengahan abad keempat ini merupakan masa
perkembangan hukum Islam danilmu pengetahuan yang terpancar keseluruhan wilayah
Islam bahkan ke mancanegara, bahkan Baghdad merupakan pusat kota dan ibukota
Islam yang menjadi pusat kebudayaan dan peradaban yang tinggi saat itu.
Saat ini diharapkan agar Islam bangkit dan menjadi acuan dalam segala hal
termasuk dalam perkembanganhukum yang telah dicapai zaman keemasan.[1]
BAB II
PEMBAHASAN
TASYRI’ PADA AWAL ABAD KEDUA SAMPAI
PERTENGAHAN ABAD KEEMPAT HIJRIYAH SERTA FAKTOR
YANG MENDORONG PERKEMBANGANNYA.
A.
Faktor Pendorong
Perkembangan Tasyri’
Dinamika hukum Islam mencapai masa keemasan setelah runtuhnya
Daulah Umayah. Naiknya Daulah Bani Abbas memberikan angin segar
bagi perkembangan hukum Islam.[2] Faktor
utama yang mendorong perkembanganhukum Islam adalah berkembangnya ilmu
pengetahuan di dunia Islam.[3] Masa
ini adalah masa kecemerlangan hukum Islam (fiqh). Pada masa ini, fiqh telah
berkembang dan menjadi ilmu yang mandiri. Masa ini juga ditandaidengan mulai
dirintisnya ilmu ushul fiqh, perumusan metodologi serta kaidah-kaidah ijtihad
yang dipakai para mujtahid dalam pengambilan hukum. Para imammadzhab datang
dengan tawaran metodologis yang matang.Selain perhatian yang besar dari para
khalifah Bani Abbas, ada beberapahal yang menjadi penyebab lahirnya masa
keemasan ini. Pertama, meluasnya daerah kekuasaan Islam Kedua, karya-karya dari
masa sebelumnya, seperti dibukukannya Al-Qur’an. Ketiga, munculnya tokoh-tokoh
besar. Keempat , tumbuh suburnya kajian-kajian ilmiah.Beriringan dengan
fenomena itu, adalah gerakan penerjemahan buku-bukuYunani dan Romawi, selain
itu lahirnya fiqh dengan corak baru. Kelima , kebebasan berfikir.Perhatikan
khulafa’ Bani Abbas terhadap fiqh dan fuqaha terlihat dari berbagaistimulasi
dan penciptaan suasana yang konstruktif bagi tumbuh suburnya ijtihad. Keenam,
fiqh menuju era keemasan. Ketujuh, kodifiaksi ilmu Kedelapan, umat Islam
berusaha menghendaki supaya ibadah, mu’amalah dansebagainya sesuai dengan hukum
Islam.[4]
B.
Dasar Pemikiran dan
Perkembangan Madzhab Hukum Islam
1.
Madzhab Hanafi
Pendiri madzhab ini adalah an-Nu’man bin Zuhdi, dan lebih
dikenalsebagai Imam Abu Hanafi. Beliau lahir di Kufah tahun 80 H dan wafat
tahun150 H. Abu Hanifah hidup dalam dua generasi, pada masa Bani Umayah selama
52 tahun dan pada masa Abbasiyah selama 18 tahun.Pengalaman keilmuwannya
diawali dari studi filsafat dan dialektika,setelah menguasai ini, beliau
mendalami fiqh dan hadist. Guru utamnyaadalah Imam Hammad bin Zaid, beliau
belajar di bawah bimbingan ulama besar ini selama 18 tahun. Ketika gurunya
wafat, beliau menggantikan posisinya karena kedalaman ilmunya dan
kemuliaan karakter pribadinya, parakhalifah Bani Umayah sangat menghormatinya.
Imam Abu Hanifahdigolongkan sebagai tabi’in kecil, yaitu murid sahabat, karena
telah bertemudengan beberapa sahabat dan meriwayatkan sejumlah hadits dari
mereka.[5] Imam
Abu Hanifah juga memiliki beberapa murid terkenal,diantaranya Abu Yusuf,
Muhammad Zufar dan Hasan bin Ziyad. Mereka bersama dengan Hanifah
membentuk madzhab Hanafi.
Sumber hukum madzhab Hanafi:
a. Al-Qur’an, merupakan sumber hukum
utama yang tidak perludiperdebatkan lagi.
b. Sunnah, sebagai sumber hukum setelah
Al-Qur’an, tetapi dengan beberapa kualifikasi dalam penggunaannya.
c. Ijma’ sahabat, dalam hal ini ijma’
sahabat lebih diutamakan daripada pendapat pribadi Abu Hanifah dan
murid-muridnya.
d. Qiyas.
e. Istihsanf.‘
f. Urf
Fiqh Abu Hanifah :
Ada beberapa pemikiran Abu Hanifah dalam bdiang hukum,
msialnyaia berpendapat bahwa benda wakaf masih tetap milik waaif, kedudukan
waqaf dipandang sama dengan ‘ariyah (pinjam meminjam). Pendapatnya yang
lainadalah bahwa perempuan boleh menjadi hakim di pengadilan yang
tugasnyakhusus menangani masalah perdata, bukan masalah pidana.
2.
Madzhab Maliki
Pendiri madzhab ini adalah Imam Malik bin Anas al-Asy
bahial-‘Arabi. Beliau lahir pada tahun 93 H (713 M) di Madinah, beliau lahir
padamasa Al-Walid bin ‘Abd Al-Malik (Bani Umayah) dan wafat pada masaHarun
Al-Rasyid (Bani Abbasiyah).Di bawah didikan Az-Zuhri beliau mulai belajar ilmu
Hadist,sedangkan dalam bidang ilmu hukum Islam, beliau belajar kepada
Nafi’Maula Ibn Umar dan Yahya bin Sa’id al-Anshari. Karya monumental
beliaudalam bidang hadist adalah al-Muwattha’. Selain itu, beliau juga
menyusunkitab al-Mudawwamah yang berisi asas-asas fiqh.[6]
Beliau mulaimengumpulkan hadist-hadist yang kemudian dimuat
dalam kitab ini atas permintaan khalifah Abbasiyah, Abu Ja’far al-Mansyur
(754-775 M) yangmenginginkan sebuah kitab Undang-undang hukum yang
komprehensif dengan berdasarkan sunnah Nabi SAW yang bisa diterapkan
secara seragamdi seluruh wilayah kekuasaannya, madzhab Malliki merupakan
antitesis darimadzhab Hanafi yang rasionalis. Imam Malik cenderung berfikir
secara tradisional dan kurang menggunakan rasional dalam corak
pemikiranhukumnya, beliau juga dianggap sebagai wakil ahli hadist.Imam Malik
memiliki banyak pengikut yang mengajarkan hadist atasnamanya, diantara murdinya
adalah al-Awza’i, al-Tsauri, Ibnu al-Mubarak dan al-Syafi’i, selain itu
beliau juga sangat ahli dalam ilmu Al-Qur’an.
Sumber hukum madzhab Maliki:
a. Al-Qur’an, sebagaimana imam yang
lain, Imam Malik menempatkan Al-Qur’an sebagai landasan utamanya.
b. Sunnah, walaupun sama-sama
menggunakan sunnah sebagaimana imamlainnya tetapi Imam Malik memiliki konsepsi
sendiri.
c. Praktek masyarakat Madinah.
d. Ijma’ sahabat.
e. Pendapat individu sahabat.
f. Qiyasg.Tradisi masyarakat Madinah.
g. Istislah (maslahat)
Pendapat Imam Malik :
Imam Malik memiliki pendapat yang mandiri, diantaranya dalam
halini:a.Ulama sepakat tentang ketidakbolehan menikah bagi wanita yang
sedangdalam masa ‘iddah, baik ‘iddah hamil, ditinggal mati maupun cerai.
(Q.S.Al-Baqoroh 228 dan 234), Imam Malik berpendapat bahwa wanita ituwajib
dipisahkan dan baginya diharamkan (selamanya) menikah lagidengan laki-laki yang
menikahinya dalam masa ‘iddah. b.Hanafi berpendapat bahwa shalat gerhana
matahari dan shalat gerhana bulan dilaksanakan dua rekaat yang dilakukan
seperti shalat Idul Fitri, IdulAdha dan shalat Jum’at. Sedangkan menurut Malik
dan Jumhur, shalat dua gerhana itu dilaksanakan dua rakaat dan terdapat dua
ruku’ dalamsetiap rakaatnya.c.Imam Malik berpendapat bahwa jumlah minimal mahar
adalah tigadirham atau seperempat dinar.
3.
Madzab Syafi’i
Pendiri madzab ini adalah Muhammad bin Idris as-Syafi’i.
Beliau lahir di kota kecil Ghazzah di kawasan mediterania (Syam) pada
tahun 769 M.Menginjak usia remaja beliau belajar fiqih dan hadits kepada Imam
Malik.Imam Syafi’i sanggup menghafal secara sempurna kitab Imam Malik
al-Muwattha’. Masa belajar kepada Imam Malik berhenti ulama besar ini
wafat pada tahun 801 M.Ia belajar hadits dan fiqih di Mekkah. Setelah itu
ia pindah ke Madinahuntuk belajar kepada Imam Malik. Ketika Imam Malik
meninggal dunia apdatahun 179 H, As-Syafi’i mencoba memperbaiki taraf
hidupnya.Imam Al-Asyafi’i kembali ke mekkah dengan membawa pengatahuantentang
fiqih Irak di Masjid Al-Haram, ia mengerjakan Fiqih dalam dua corak yaitu
corak madinah dan corak Irak.Di Madinah As-Syafi’i berguru kepada Imam Malik di
Kufah, bergurukepada Muhammad Ibn Al Asan Al-Syaibani yang beraliran Hanafi,
ImamMalik merupakan puncak tradisi Madrasah Kufah (ra’yu). Dengan
demikianAl-Asyafi’i dapat dikatakan sebagai sintesis antara aliran Kufah dan
aliranMadinah. Al-Asyafi’i juga memiliki murid yang pada periode berikutnya mengembangkan
ajaran fiqihnya, bahkan ada pula yang mendirikan aliranfiqih sendiri. Diantara
muridnya adalah Al-Za’farani, Al-Kurabisri, AbuTsaur, Ibnu Hanbal AL-Buthi,
Al-Muzani, Al-Robi’ Al-Murabi di Mesir danAbu Ubaid Al-Qasim Ibn Salam Al
Luqawi di Irak.
a.
Cara Ijtihad Imam
Syafi’I
Seperti
Imam Mazhab lainnya, Imam Syafi’i menetapkan thuruqal-istinbath al-ahkam
sendiri. Langkah-langkah ijtihadnya dapat diketahuidari perkataannya: “Asal
adalah Al-Qur’an dan Al-Sunah. “Apabila tidak ada dalam Al-Qur’an dan
Al-Sunnah, ia melakukan qiyas terhadapkeduanya. Apabila hadits telah muttasil
dan sanadnya shahih, berarti iatermasuk berkualitas.Imam syafi’i, seperti
dikatakan Mana’ Al-Qaththam mengatakan bahwa ilmu itu bertingkat-tingkat.
Pertama, Al-Qur’an dan Al Sunah,kedua Ijma’ terhadap sesuatu yang tidak
terdapat dalam keduanya,keermpat, pendapat sahabat Nabi yang saling
berbeda-beda, kelima qiyas.
b.
Qaul Qadim dan Qaul
Jadid
Ulama membagi pendapat Al-Syafi’i menjadi dua yaitu qaul
qadimdan qaul jadid. Qaul qadim adalah pendapat Syafi’ui yang dikemukakandan
ditulis di Irak, sedangkan haul jadid adalah pendapatnya yangdikemukakan dan
ditulis di Mesir.Adapun sebab timbulnya qaul jadid, karena
Al-Syafi’imendapatkan hadits yang tidak ia dapatkan di Irak dan Hijaz, dan
iamenyaksikan adat dan kegiatan muamalah yang berbeda dengan di airak.Pendapat
Al-Syafi’i yang termasuk qaul jadid dikumpulkan dalam kitabAl-Umm.Salah satu
kitab yang menjelaskan qaul qadim dan qaul jadidadalah Al-Muhadzab Fi Fiqh Al-
Imam Al-Syafi’i Radhnya Allah Anhkarya Abu Ishaq Ibrahim Ibn Ali Ibn Yusuf
Al-Firuz Abadi Al-Syirazi.Diantara pendapat Syafi’i yang termasuk qaul qadim
(ditulis QQ) dan qaul jadid (ditulis QJ) adalah seba gai berikut. Dalam
tertib wudu, orangwudunya tidak tertib karena lupa, maka menurut QQ itu sah.
Namun,menurut QJ, walaupun lupa wudu orang itu tidaklah sah.
c.
Pendapat Al-Syafi’i
Selain dari keduanya itu yaitu haul qadim dan qaul jadid,
Al-Syafi’i memiliki juga pendapat sebagaimana yang tercermin di dalam Al-Umm.
Dalam masalah Imamah misalnya, ia berpendapat bahwa imamahtermasuk masalah
agama dan karena itu mendirikan Imamah merupakankewajiban agama, bukan hanya
kewajiban akal.Ia juga pernah memberikan kriteria pemimpin yang
dianggap berkualitas, yaitu berakal dewasa, beragama Islam, laki-laki,
dapatmelakukan ijtihad, memiliki kemampuan mengatur (Al-tadbir),
gagah berani, melakukan perbaikan agama dan dari kalangan
quraisy.d.Rujukan Syafi’iMenurut Imam Abu Zahrah, kitab Al-Umm merupakan
al-hujjahal-ula dalam aliran Syafiiah. Peringkat keduanya adalah al-Risalah,
karenakitab inilah, Al-Asyafi’i dianggap sebagai Bapak Ushul Fiqih Al-Din
Al-Razi menyatakan bahwa nisbah Al-Syafi’i terhdap ilmu Ushul Al-Fiqhseperti
nisbah Aristoteles terhadap ilmu Manthiq dan Nisbah Al-Khalil IbnAhmad terhadap
ilmu Arudi.
4.
Madzhab Hanbali
Pendiri madzhab ini adalah Imam Ahmad Ibn Hanbal
As-Syafi’i. Namun lengkapnya adalah Abu ‘Abd Allah Ajmad Ibn Hanbal Ibn
Hilal IbnAsad Al-Syaibani Al-Marwazi (164-241 H).a.Guru dan Murid Ahmad Ibn
HanbalHanbal berguru kepada Al-Syafi’i dalam bidang Fikih, kemudiankepada
Hasyim Ibrahim Ibn Sa’ad dan Sufyan Ibn Uyainah dalam bidanghadist. b.Cara
BerijtihadMenurut Al-Ulwani cara ijtihad Ahmad Ibn Hambal hampir samadenghan
cara ijtihad Al-Syafi’i. Ibn Qayyim Al-Jauziyyah
menjelaskan pendapat-pendapat Ahmad Ibn Hanbal dibangun atas lima dasar yaitu:
-
Nash al-Qur’an dan Al-Sunnah
-
Menukil fatwa shohabat yang shahih
-
Memilih salah satu pendapat yang lebih dekat kepada nash Al-Qur’an
-
Hadist mursal dal dla’if
C.
Kitab-kitab Hanabilah
Gagasan-gagasan Ahmad Ibn Hanbal yang dilestarikan
dalam beberapa kitab diantaranya adalah mukhtashar Al-Khurqi,
al-Mughniysyarh ‘ala Mukhtashar al-khurqi majmu’ patawa, ghayah al-muntaha
Fi jam’ dan masih banyak lagi kitab-kitab lainnya.
D.
Sumber Hukum Madzhab
Hanbali
1. Al-Qur’an (mempunyai kedudukan yang
tinggimengatasi semua sumber hukum lainnya untuk semua keadaan)
2. Al-Sunnah
3. Ijma’ Sahabat. Imam Hanbali
menempatkan ijma’ sebagai sumber hukum pada posisi ketiga diantara
prinsip-prinsip dasar lainnya.
4. Apabila terjadi khilaf, Imam Hanbali
memilih yang paling dekat kepada Al-Qur’an dan sunnah.
5. hadist-hadist mursal dan dla’if.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Tasyri’ pada awal abad kedua sampai pertengahan abad keempat
hijriyahmengenai faktor-faktor yang mendorong perkembangan Tasyri’ yaitu
berkembangnyailmu pengetahuan di dunia Islam.
Kemudian mengenai dasar pemikiran dan perkembangan madzhab hokum
Islam :
1. Madzhab Hanafi Sumber hukum madzhab
Hanafi adalah Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, Qiyas,Istikhsan dan Urf.
2. Madzhab Maliki Sumber hukum madzhab
Maliki : Al-Qur’an, Sunnah, praktek masyarakatMadinah, Ijma’, pendapat individu
sahabat, qiyas. Tradisi istilah dan ‘urf.
3. Madzhab Syafi’I Dasar hukum yang
diambil oleh Imam As-Syafi’i : Al-qur’an, as-Sunnah,Ijma’. Pendapat Nabi yang
berbeda-beda dan qiyas.
4. Madzhab Hanbali Dasar hukum yang diambil
oleh Imam Hanbali : Al-qur’an dan Sunnah,Fatwa sahabat, memilih pendapat yang
lebih dekat kepada nash al-qur’an. Hadistmursal dan dla’if dan qiyas.
DAFTAR PUSTAKA
Supiana, Materi
Pendidikan Agama Islam, Bandung, Remaja Rosdakarya, 2000
Naim, Ngainun, Diktat
Sejarah Pemikiran Hukum Islam, Tulungagung, STAIN Tulungagung
Musthofa Syalabi,
Muhammad, Al-Madkhal Fi at-Ta’rif bil-Fiqh al Islam, Beirut, Damam Nahdhah
al-Arabiyah, 1969
Wahab Khallaf, Abdul, Ikhtisar
Sejarah Pembentukan Hukum Islam, (Tesis) Imron Am, Surabaya, Toha Putra
No comments:
Post a Comment