BAB I
PENDAHULUAN
Sejak masa khulafaur rasyidin berakhir,
fase selanjutnya dikenal dengan tabi’in atau sahabat yang pemerintahannya
dipimpin oleh Bani Umayah. Pemerintahan Bani Umayah menggunakan sistem monarki
yang menggantikan sistem pemerintahan sebelumnya, yang bersifat kekholifahan.
Umat Islam pada saat itu terpecah
menjadi tiga kelompok; Khowarij sebagai penentang Ali, Syi’ah sebagai pendukung
Ali, dan kelompok mayoritas (jumhur). Munculnya kelompok-kelompok
itu berpengaruh besar dalam mewarnai proses perkembangan hukum Islam.
Pada fase ini perkembangan hukum Islam ditandai dengan
munculnya aliran-aliran politik yang secara implisit mendorong terbentuknya
aliran hukum. Walaupun panasnya suasana politik yang dipengaruhi oleh
golongan-golongan pemberontak yakni golongan Khawarij dan Syi’ah mewarnai pada
periode ini, akan tetapi fase-fase ini disebut juga masa keemasan Islam yang
mana tumbuh banyak perkembangan-perkembangan keilmuan
BAB II
PEMBAHASAN
PENGARUH
GOLONGAN/ALIRAN DALAM POLITIK, AQIDAH TERHADAP PERKEMBANGAN TASYRIK KHUSUSNYA
KHAWARIJ, SYIAH, DAN AHLU SUNNAH
A. KHAWARIJ
Kaum
Khawarij menyebut diri mereka Syurah, yang berasal dari kata Yasyriy yang artinya menjual atau mengorbankan diri kepada Allah.[1]
Khawarij
awalnya adalah kelompok yang loyal terhadap Ali bin Abi Thalib namun kemudian
berbalik arah, mereka kebanyakan berasal dari Orang- orang Badui yang berfikir
lurus dan
keras, Ali
dianggap bekas pengikutnya ini telah salah, karena menghentikan peperangan,
sedangkan Muawiyah adalah gubernur pemberontak terhadap pemerintahan yang syah.
Dalam pandangan kelompok ini, kedua
kubu politik yang disebutkan diatas adalah salah dan sesat. Khawarij juga
melahirkan beberapa sekte, diantaranya Muhakkimah, Azzariqoh, Najdah, dan
Ajaridah. Adapun pemikiran fiqihnya antara lain :
1. Khalifah
tidak harus orang Quraisy, tapi siapa saja yang mampu memimpin. Berbeda dengan
Sunni yang mengharuskan pemimpin dari suku Quraisy. Selain itu, orang yang
melakukan dosa besar, seperti halnya Utsman, Ali, Abu Musa, Muawiyah, dan Amru
bin Ash tergolong kafir. Mereka pun berpendapat bahwa wajib hhukumnya untuk
menentang pemerintahan dzalim, termasuk Ali dan Muawiyah.
2. Amalan
ibadah berupa shalat, puasa, zakat, dan lain sebagainya termasuk dalam rukum
iman, sehingga iman tidak cukup dengan penetapan didalam hati dan ikrar dilisan
saja.
3. Hukuman
zinah cukkup dipukul 100 kali sesuai dengan ajaran Al-Qur’an, sedang rajam
adalah ajaran hadits sebgaia tambahan dari Al-Qur’an.
4. Ayat “Banatukum” dalam ayat
larangan nikah, cukup diartikan anak perempuan, jadi cucu boleh dinikahi oleh
kakeknya.
5. Selain
kelompok Khawarij adalah kafir, dan kafir haram dinikahi.
6. Yang
disebut Ghanimah adalah senjata, kuda dan perlengkapan lainnya, yang
selain itu bukanlah disebut Ghanimah.
7. Ayat
“Laa Washiyata Li warisin” tidak berlaku. Sehingga ahli waris boleh
mendapatkan warisan.
8. “Radho’ah”
tidak menghalangi perkawinan sehingga saudara satu susu boleh dinikahi.
9. Thaharah adalah suci lahir dan
bathin, konseksuensi logisnya adalah apabila ketika akan shalat atau dalam
shalat berpikir sesuatu yang kotor dan membuat bathin kotor maka shalat itu
batal.
Pemahaman
Khawarij ini berimlpikasi terhadap pemahaman fiqih. Beberapa pendapat mereka
yang dapat dikemukakan diantaranya adalah masalah thaharah. Sebagaimana
disebutkan oleh Manna Al-Qatthan, kaum Khawarij salah satu kelompok Islam yang
paling ekstrim dalam melihat sesuatu, baik itu dalam iman atau kekafiran.
Khawarij hanya
mengakui Al-Qur’an sebagai satu-satunya sumber Tasyri’ sehingga mereka tak
mengakui adanya sunnah, ijma’ atau yang lainnya. Akibatnya adalah mereka selalu menentang dan tidak
sependapat ketika salah satu paham berbeda dengan Al-Qur’an. Hal ini terlihat
ketika mereka menilai bagaimana para sahabat atau tabi’in menggunakan sunnah
dan ijma’.[2]
B.
SYI’AH
Syiah berasal dari
bahasa Arab, artinya pengikut atau golongan. Kata jamaknya adalah Syiya'un.
Syiah adalah kelompok muslim yang setia kepada Ali r.a dan keluarga serta
keturunannya. Mereka berpendapat bahwa khalifah itu sebenarnya hak Ali sebagai
penerima wasiat langsung dari Rasulullah saw untuk menggantikan kepemimpinan
beliau.[3]
Syi’ah adalah
segolongan dari umat Islam yang sangat mencintai Ali bin Abi Thalib dan
keturunannya secara berlebih-lebihan. Golongan syi’ah berpendapat bahwa yang
paling berhak memangku jabatan khalifah adalah Ali bin Abi Thalib dan
keturunannya, sebab dialah yang diwasiatkan oleh Nabi SAW untuk menjadi
khalifah setelah beliau wafat.
Syi’ah ini dalam
kaitannya dengan masalah pewaris jabatan khalifah, terbagi-bagi dalam berbagai
sekte, ada Syi’ah Kaisaniyah, Syi’ah Zaidiyah, Syi’ah Ismailiyah, dan Syi’ah
Ja’fariyah. Masing-masnig sekte tersebut menjadikan hak jabatan khalifah pada
bagian tertentu dari keturunan Ali bin Abi Thalib.[4]
Dalam refrensi
lain bahwa Syi’ah dalam perkembangannya mereka mengkultuskan Ali dan
keluarganya, sehingga mereka pun percaya bahwa Ali dan keluarganya adalah maksum.
Sementara aliran fiqih dalam Syi’ah
ada dua, yakni Ushuli dan Akhbari.
Seperti halnya
dengan Khawarij, Syi’ah tidak mengakui adanya ijma’ atau qiyas. Qiyas ditolak
karena berdasarkan pada akal, bukan nash. Syi’ah hanya mengakui Allah,
Rasul-Nya dan Imam sebagai sumber otoritas pembentukan hukum Islam, sehingga
pendapat kelompok ini banyak berbeda dengan pendapat Sunni, baik dalam Ushul
atau Furu’. Dalam Ushul misalnya, mereka menolak adanya nasakh dan mansukh,
sehingga mereka membolehkan adanya nikah mut’ah sampai hari kiamat kelak.
Diantara contoh
pemikiran hukum
golongan Syi’ah adalah sebagai berikut:
1. Al-Qur’an
mempunyai dua arti lahir dan bathin, yang mengetahui keduanya hanyalah Allah,
Rasul dan Imam. Imam mengetahui makna bahtin Al-Qur’an, karena para Imam
tersebut dianggap maksum oleh mereka dan diberikan ilmu yang setaraf dengan
kenabian, masyarakat umum hanya mengetahui dzahirnya saja.
2. Membolehkan
nikah mut’ah.
3. Orang
syiah mengharamkan seorang muslim menikahi wanita ahli kitab.
4. Hadits
Nabi yang dianggap shahih oleh kelompok ini hanyalah hadits-hadits yang
diriwayatkan dengan jalur-jalur para imam mereka. Hadits yang diriwayatkan oleh
kalangan Ahlus Sunnah, meskipun derajat keshahihannya tinggi tidak akan
diterima oleh mereka. Demikian pula dalam masalah furu’ dan ushul mereka akan
menerima jika disetujui oleh Imam mereka.
5. Dalam
kalimat azan “Hayya ‘Alal Falah” dalam pandangan Syi’ah ditambah satu
kalimat lagi yaitu “Hayya ‘Ala Khairil Amal”.
6. Masalah warisan bagi perempuan,
perempuan hanya mendapatkan benda bergerak saja, tidak seluruh jenis harta.
7. Waktu
shalat hanya tiga, dzuhur dan ashar (Dhuluqi syamsi), Magrib dan Isya (Ghosyaqillaili)
dan subuh (Qur’anal Fajri).
8. Dalam
sujud tidak menggunakan alas tempat sujud yang dibuat tangan. Biasanya mereka
menggunakan tanah atau batu dari karbala.
C.
SUNNI (AHLUS- SUNNAH WAL JAMA’AH)
Golongan ini adalah orang-orang yang
bersikab abstain (apolitis) dan tidak ikut-ikutan terjun kedalam pergolakan
politik. Mereka tidak mau bergabung dengan pasukan Ali dan para lawan
politiknya. Kelompok ini menempuh jalur ilmu yang benar dan manhaj yang lurus
serta kajian yang tepat dalam memahami agama Allah, memahami secara teliti
terhadap ajaran syari’at berdasarkan penjelasan Al-Qur’an dan Sunnah yang suci
serta riwayat-riwayat dari para sahabat, serta menghindari segala pengaruh
fitnah yang terjadi diantara sahabat diakhir khalifah Ali bin Abi Thalib.
Metode yang dipakai golongan ini pada
akhirnya melahirkan dua aliran dalam mengistinbat hukum Syari’at:
1.
Kelompok
yang berpegang pada dzahirnya nash-nash saja dan pengikut aliran ini dinamakan
ahli hadits.
2.
Kelompok
yang mencari ilat-ilat hukum dan hikmahnya dari nash-nash baik Al-Qur’a dan
sunnah dan kelompok ini dinamakan ahlul ra’yi.[5]
Golongan ini disebut juga dengan Ahlussunnah wal Jama’ah yang
berarti penganut sunnah Nabi, sedangkan wal Jama'ah ialah penganut i'tiqad
Jama'ah sahabat-sahabat Nabi. Jadi, kaum Ahlussunnah wal Jama'ah ialah kaum
yang menganut i'tiqad sebagai i'tiqad yang dianut oleh Nabi Muhammad saw dan
sahabat-sahabat beliau. Ahlussunnah wal Jama'ah adalah golongan umat Islam
yang tidak mengikuti pendirian Syiah dan Khawarij. Golongan ini tidak
berpendapat bahwa jabatan khalifah itu merupakan wasiat yang diberikan kepada
seseorang. Tetapi mereka berpendapat bahwa jabatan khalifah itu dipilih dari
suku Quraisy yang cakap kalau ada. Golongan ini tidak mengutamakan
khalifah-khalifah dengan yang lain dari kalangan sahabat. Mereka menta'wilkan
persengketaan yang terjadi dikalangan sahabat dengan soal ijtihad dalam politik
pemerintahan yang tidak ada sangkut pautnya dengan masalah iman dan kafir.
Termasuk prinsip yang diyakini oleh golongan ini adalah bahwa Diin dan Iman
merupakan ucapan dan perbuatan, ucapan hati dan lisan, serta perbuatan hati,
lisan dan anggota badan. Dan sesungguhnya iman dapat bertambah karena taat dan
berkurang karena maksiat.
Diantara pemikiran hukum Islam Ahlussunnah wal jama'ah adalah
:
1. Penolakan terhadap keabsahan
nikah mut'ah. Bagi Jumhur, nikah mut'ah haram dilakukan
2. Jumhur menggunakan konsep aul
dalam pembagian harta pusaka
3. Nabi Muhammad saw tidak dapat
mewariskan harta
4. Jumlah perempuan yang boleh
dipoligami dalam satu periode adalah 4 orang (penafsiran terhadap surat An Nisa
ayat 3 dan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim)
5. Persaudaraan iman masih tetap
berlaku dan dibenarkan meskipun mereka bermaksiat
6. Orang-orang fasik tidak berarti
kehilangan iman secara keseluruhan, dan mereka tidak kekal dalam neraka, dan
masih tergolong beriman atau bisa juga dikatakan beriman tidak secara mutlak
7. Para sahabat itu dimaafkan
Allah, baik mereka yang melakukan ijtihad dengan hasil yang benar maupun yang
salah. Akan tetapi mereka tidak meyakini bahwa para sahabat itu ma'sum dari
dosa-dosa besar dan kecil.
B.
Khawarij, Syi’ah dan Jumhur Pemikirannya Dalam Tasyri’
1.
Pemikiran Hukum Islam Khawarij
Menolak hadist-hadist, pendapat-pendapat ulama serta fatwa
mereka ini. Mereka hanya menerima setiap hadits yang diriwayatkan oleh
orang-orang yang mereka anggap cocok dari pendapat-pendapat ulama serta fatwa
mereka itu mempunyai fiqih khusus (aliran hukum islam sendiri). Demikian pula
golongan syi’ah menolak hadits-hadits yang diriwayatkan oleh mayoritas sahabat dari Rasul, dan tidak
memeprdulikan pendapat-pendapat serta fatwa mereka itu. Masing-masing kelompok
dari golongan syi’ah ini hanya mau memegang hadits yang diriwayatkan oleh
imam-imam mereka dari keluarga keturunan rasul serta fatwa-fatwa yang timbuk
dari mereka. Dengan demikian mereka juga memiliki fiqih khusus(aliran hukum
islam sendiri). Dan kitab fiqih mereka yang sudah dicetak sangat banyak tidak
terhitung jumlahnya.
Berikut ini beberapa gagasan khawarij tentang hukum islam
diantaranya :
1.
Pemimpin umat islam tidak mesti keturunan quraisy
setiap orang yang beragama islam berhak menjadi pemimpin. Apakah berasal dari
kalangan merdeka atau budak. Berbeda dengan pendapat golongan jumhur yang
percaya bahwa kepemimpinan mesti dipegang oleh quraisy.
2.
Khawarij tidak menerima dan tidak mau melaksanakan
sanksi bagi pelaku zina. Mereka hanya
berpendapat bahwa sanksi bagi pelaku zina adalah seratus kali pukulan,
tidak ditambah razam. Sebab sanksi pukulan ditentukan didalam al-qur’an
sedangkan rajam ditetapkan dalam sunnah.
3.
Khawarij (sekte
al-maimuniyah) berpendapat bahwa menikahi cucu perempuan adalah boleh
(halal/tidak haram), sebab yang diharamkan dalam al-qur’an adalah anak, cucu
tidak diharamkan.
4.
Khawarij pada umumnya berpendapat bahwa menikah dengan
perempuan yang tidak masuk sekte khawarij hukumnya tidaklah sah. Bahkan menurut
sekte ibadiyah berpendapat bahwa orangnya yang tidak sekelompok dengannya
meskipun melakukan shalat lima waktu dan ibadah lainnya adalah kafir. Tetapi
menikahi mereka dibolehkan.
5.
Ketika tejadi perang antara kelompok khawarij dan umat
islam yang bukan khawarij, yang boleh dijadikan ghanimah menurut ibadiyyah
hanyalah senjata dan kuda.
6.
Thaharah adalah suci lahir dan batin,
konsekuensi logisnya adalah apabila ketika shalat dalam shalat berpikir sesuatu
yang kotor dan membuat batin kotor maka shalat itu batal.
Pemahaman
khawarij ini berimplikasi kepada pemahaman fiqh. Beberapa pendapat mereka yang
dapat dikemukakan di antaranya dalam masalah thaharah. Sebagaimana
disebutkan oleh manna qathan, kaum khawarij salah satu kelompok islam yang
paling ekstrem dalam melihat sesuatu, baik itu dalam imam atau kekafiran.
Begitupula dalam ibadah, mereka menenkankan kepada sesuatu yang abstrak dan
ruhiyah, bukan jasadiyah. Contohnya adalah dalam thaharah, bagi khawarij,
bersuci itu tidak hanya sebata menyucikan anggota badan (dalam wudhu misalnya
), tetapi yang terpenting adalah menyucikan hait dan perasaan. Implikasinya,
tidak hanya kencing atau buang air besar yang membatalkan wudhu’, tetapi juga
ketika seseorang menyimpan dendam, dengki, permusuhan, atau memfitnah sesama
manusia, maka wudhunya pun batal.
2.
Pemikiran Hukum Islam Syi’ah
Sebagaimana telah
disinggung sebelumnya syi’ah adalah kelompok umat islam yang berpihak pada ahl
al-bait. Menurut keyakinan mereka, yang berhak menjadi pemimpin umat islam
sestelah wafat Nabi Muhammad adalah Ali Ibn Abi Thalib. Karena beliau adalah
anggota keluarga ( laki-laki ) Nabi yang terdekat, anak paman Nabi. Dalam perjalanan sejarahnya, Syi’ah terpecah menjadi
beberapa sekte. Secara umum sumber hukum dalam pandangan Syi’ah adalah sebagai
berikut:
1.
Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Dalam
pandangan mereka, Al-Qur’an memiliki 2 makna: makna lahir dan makna batin.
Hanya imam yang dapat mengetahui makna bathin Al-Qur’an.
Bagi
Syi’ah, Sunnah dapat dibedakan menjadi empat:
a.
Hadis Shahih (tradisi yang otentik)
b.
Hadis Hasan (tradisi yang baik)
c.
Hadis Musak (kuat)
d.
Hadis Dla’if (lemah)
Hanya tiga macam hadis pertama yang
diterima oleh kaum ushuli.
2.
Syi’ah hanya menerima hadis dan pendapat dari imam
Syi’ah dan ulama Syi’ah. Mereka menolak riwayat dari se;ain imam Syi’ah.
3.
Syi’ah menolak ijmak umum.
Menurut mereka,
dengan mengakui ijmak umum berarti mengambil pendapat selain pendapat imam-imam
Syi’ah. Mereka juga menolak al-qiyas sebagai bagian dari al-ra’yu. Karena
menurut mereka agama bukan diambil dengan ra’yu.
Berikut ini beberapa pendapat Syi’ah tentang hukum islam,
antara lain :
a.
Nikah mut’ah sah dilakukan tanpa saksi dan I’lan. Nikah
mut’ah tidak menjadi sebab saling mewarisi antara suami dan istri dan tidak
memerlukan talaq, karena pernikahan berakhir ketika waktu yang ditentukan telah
berakhir. Waktu ‘iddah bagi perempuan dalah dua kali haid ( bagi perempuan yang
masih haid ) atau 45 hari bagi perempuan yang sudah putus haid. Jumlah
perempuan yang dapat dinikahi dalam satu waktu tidak terbatas.
b.
Syi’ah berpendpat bahwa laki-laki muslimtidak dihalalkan
kawin dengan wanita Yahudi dan Nasrani, sebab QS Al-Maidah ayat 5 itu dimansukh
oleh QS Al-Mumtahanah ayat 10.
c.
Syi’ah berpendapat bahwa Nabi Muhammad SAW dapat
mewariskan harta kepada ahli warisnya.
d.
Syi’ah berbeda pendapat dengan ulama jumhur dalam
lafadz adzan. Bagi ulama Syi’ah, setelah kalimat hayya ‘ala al-falah
adalah hayya ‘ala khairi al-‘amal.
e.
Masalah warisan bagi perempuan, perempuan hanya
mendapatkan benda bergerak saja, tidak seluruh jenis harta.
f.
Waktu shalat hanya tiga, Dzuhur dan Ashar (dhuluqi
syamsi), Maghrib dan Isya (ghosyaqillail) dan subuh (Al-Qur’anal
Fajr).
g.
Dalam sujud tidak menggunakan alas tempat sujud
yang dibuat tangan. Biasanya mereka memakai tanah atau batu dari Karbala.[6]
BAB III
KESIMPULAN
Khawarij
awalnya adalah kelompok yang loyal terhadap Ali bin Abi Thalib namun kemudian
berbalik arah, mereka kebanyakan berasal dari Orang- orang Badui yang berfikir
lurus dann keras, Ali dianggap bekas pengikutnya ini telah salah, karena
menghentikan peperangan, sedangkan Muawiyah adalah gubernur pemberontak
terhadap pemerintahan yang syah.
Syi’ah adalah segolongan dari umat
Islam yang sangat mencintai Ali bin Abi Thalib dan keturunannya secara
berlebih-lebihan. Golongan syi’ah berpendapat bahwa yang paling berhak memangku
jabatan khalifah adalah Ali bin Abi Thalib dan keturunannya, sebab dialah yang
diwasiatkan oleh Nabi SAW untuk menjadi khalifah setelah beliau wafat.
Ahlussunnah wal Jama'ah ialah kaum
yang menganut i'tiqad sebagai i'tiqad yang dianut oleh Nabi Muhammad saw dan
sahabat-sahabat beliau. Ahlussunnah wal Jama'ah adalah golongan umat Islam
yang tidak mengikuti pendirian Syiah dan Khawarij.
DAFTAR
PUSTAKA
http://simpeleilmu.blogspot.com/2012/11/makalah-tarikh-tasyri-pengaruh-ahli_19.html/
Diakses Pada Tanggal 19 September 2013
http://nunuyzane.blogspot.com/2013/04/pengaruh-golongan-politik-terhadap.html/
Diakses Pada Tanggal 19 September 2013
Khallaf,
Abdul Wahab ,Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam, Jakarta:
PT. Raja Grafindo, 2002)
Khalil, Rasyad Hasan Tarikh Tasyi
(Sejarah Legsilasi Hukum Islam), Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2009
Sopyan,
Yayan, Tarikh Tasyri (Sejarah Pembentukan Hukum Islam), Depok: Gramata
Publishing, 2010
[1] http://simpeleilmu.blogspot.com/2012/11/makalah-tarikh-tasyri-pengaruh-ahli_19.html/ Diakses Pada Tanggal 19 September 2013
[2] Yayan Sopyan, Tarikh
Tasyri (Sejarah Pembentukan Hukum Islam), (Depok: Gramata Publishing,
2010), h.104-105
[3] http://simpeleilmu.blogspot.com/2012/11/makalah-tarikh-tasyri-pengaruh-ahli_19.html/ Diakses Pada
Tanggal 19 September 2013
[4] Abdul Wahab
Khallaf, Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam, (Jakarta: PT.
Raja Grafindo, 2002), h. 61
[5] Rasyad Hasan Khalil, Tarikh Tasyi (Sejarah Legsilasi
Hukum Islam), (Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2009). h.
83.
[6] http://nunuyzane.blogspot.com/2013/04/pengaruh-golongan-politik-terhadap.html/ Diakses Pada Tanggal 19 September 2013
No comments:
Post a Comment