Sunday 6 October 2013

MASA PEMBAHARUAN TASYRI’ ISLAM


BAB I
PENDAHULUAN

Pada pertengahan abad ke-18 M,muncul upaya reformasi untuk melepaskan diri  dari taklid dikalangan umat islam.Usaha ini timbul setelah kaum muslimin sadar akan kelemahan dan kemunduran mareka akibat perselisihan dikalangan umat islam sendiri. Dipihak lain ada juga usaha-usaha non muslim yang ikut  menyokong kehancuran umat islam.
Kemajuan modern dikalangan Barat sekaligus keberhasilan mereka dalam menguasai peradaban dunia ketika itu tidak terlepas dari faktor utamanya yakni semangat berpikir rasional mereka yang disebut juga sebagai pengejawantahan dari semangat Yunani.Mereka pada umumnya mnguasai dunia termasuk negara-negara yang mayoritas Islam.Itulah sebab nya pngaruh Barat atas dunia Islam dapat disebut sebagai gelombang Hellenisme ketiga.










BAB II
PEMBAHASAN
MASA PEMBAHARUAN TASYRI’ ISLAM

A.        Latar Belakang Perlunya Pembaharuan
1.      Perkembangan  Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Pada pertengahan abad ke-18 M,muncul upaya reformasi untuk melepaskan diri  dari taklid dikalangan umat islam.Usaha ini timbul setelah kaum muslimin sadar akan kelemahan dan kemunduran mareka akibat perselisihan dikalangan umat islam sendiri. Dipihak lain ada juga usaha-usaha non muslim yang ikut  menyokong kehancuran umat islam.Bersamaan dengan itu banyak negara-negara islam ditundukan barat dibawah kekuasaannya.[1]
Dalam pada itu,dunia pada umumnya,terutama Barat yang semula  jauh ketinggalan dibandingkan dengan dunia Islam,mulai maju dengan pesatnya ilmu pngetahuan dan teknologi yang mereka capai.Peradaban yang dahulu berada ditangan kaum Muslimin beralih ke Barat.
Kemajuan modern dikalangan Barat sekaligus keberhasilan mereka dalam menguasai peradaban dunia ketika itu tidak terlepas dari faktor utamanya yakni semangat berpikir rasional mereka yang disebut juga sebagai pengejawantahan dari semangat Yunani.Mereka pada umumnya mnguasai dunia termasuk negara-negara yang mayoritas Islam.Itulah sebab nya pngaruh Barat atas dunia Islam dapat disebut sebagai gelombang Hellenisme ketiga.
Umat Islam tergugah kembali untuk meraih kesuksesan yang pernah diraihnya itu.Kebangkitan umat Islam muncul di Turki dan Mesir yang memulai usah-usah dibidang pendidikan.Di Mesir ,pada awal abad ke-13 H,Muhammad ali Pasya tampil untuk memajukan ilmu pngetahuan,kemudian dilanjutkan oleh Al-Tahwi,dengan usaha penerjemahan buku-buku Barat tentang berbagai macam pengetahuan tentang modern,dan penulis buku-buku baru serta penerbitan berbagai surat kabar dan majalah ilmu pengetahuan.
Mesir juga berusah keras untuk menguasai ilmu-ilmu pengetahuan modern.Mahasiswa-ahasiawa Mesir dibiaya untuk belajar dinegeri Barat;saat itu dikirim mahasiswa tidak kurang dari 300 mahasiswa di Itali,Peranci,Inggris dan Austria.Sekembali dari negeri Barat itu mereka melihat situasi dinegerinya jauh ketinggalan dengan negeri-negeri Barat.Maka para pemuda Islam yang terdidik itu berusaha membangkikan dunia islam kearah peradaban modern.Hasrat ulama terhadap pembaharuan merupakan akibat dari kenyataan lingkungan.Mereka dilengkapi berbaga metode serta strategi untuk menyesuaikan syariat Islam dengan pndangan dunia.
2.      Dinamisasi Hukum Islam
Pada akhir abad ke-13 H pemerintah Utsmaniyah mengumpulkan ulama-ulama besar dan menugaskan mereka untuk menyusun undang-undang dalam bidang mu’amalat madaniyah (hukum perdata)  yang bersumberkan fikih islam.meskipun tidak berasal mazhab-mazhab hukum terkenal,selama hukum yang di ambil itu sejalan dengan semangat kemajuan, mereka mengadopsinya.Bersepakatlah menyusun undang-undang yang dinamai Majjalat Al-Ahkam Al-Adliyah (Majalah Hukum-hukum Keadilan) tahun 1286 H,dan realisasi pelaksanaannya dimulai tahun 1292 H. Mereka mengambl hukum jual beli dengan syarat dari mazhab  Ibnu Syibriamah.Ini meruakan terobosan pertama dari garis takhlid murni terhadap mazhab empat.
Dimesir,setelah terjadi engaduan-pengaduan tentang keharusan huku menurut mazhab Hanafi dalam hukum mahkamah-mahkamh syariayah,pmerintah,pada akhir abd k-14 H/1920M,menggariska langkah pertama untuk menggapai pengaduan-pengaduan  dengan mngluarkan undang-undang nomor 25 tahun 1920 M yang berisikan sebagian hukum tentang hukum keluarga (al-ahwal al-syahsiyah) yang berbeda dengan mazhab Hanafi ,tetapi tidak keluar dari mazhab empat.
Pada tahun 1929 M dikeluarkan undang-undang nomor 25 tahun 1925 M yang berisikan sebagian hukum mengenai hubungan orang sorang yang berbeda dngan mazhab Hanafi dan seluruh mazhab empat,tetapi tidk keluar dari mazhab-mazhab islami yang lain.
Pada tahun 1939M pemerintah islam melangkah dengan membentuk badanyang beranggotakan tokoh-tokoh ulama ahli agama dan peundang-undangan guna menyusun undang-undang yang mengatur hubungan orang-perorang serta cabang-cabangnya,sperti wakaf ,warits,wasiat ,dan lain-lainnya yang termasuk wewenang mahkamah Syar’ahdan Majlis Hasbiyah,tanpa terikat salah satu mazhab ,tatapi diambildari berbagai pendapat fukaha’yang lebih sesuai dengan kemasliahatan umat dan perkembangan sosial.Setelah terbentuk undang-undang waris,wasit ,dan wakaf,kemudian diberlakukan sebagai undang-undang negara yang berlaku hingga sekarang.

B.        Usaha-Usaha dalam Pembaruan                   
1.          Penafsiran Kembali Sumber-Sumber Tasyri’(Al-Quran dan Al-Sunnah)
Dalam rangka usaha-usaha pembaruan islam,para ulama  berusaha menafsirkan kembali sumber-sumber tasyri’.Hal ini diambil karena para mufasir terdahulu sebagian bsar terpengaruh dongeng-dongeng Israiliyat Nasraniyat,karena banyak orang yahudi dan nasrani yang masuk islam ,separti Ka’bul Anhar ,wahab bin Munabbih ,Abdulah bin salam,dan Ibnu Juraij.
Sebagai upaya menghadapi tantangan zaman yang serba modern,para mjadid berusaha menafsirkn Al-Quran dengan ddisesuaikan perkembangan zaman ,juga menghindarkan diri dari dongeng-dongeng yang bersifat Israiliyat dan Nasraniyat.maka pada abad XIV H lahirlah aliran baru dalam menafsirkan Al-Qur’an.sperti aliran Al-Manar yang dipelopori oleh Jamaluddin Al-Afgani (1315H),Muhammad Abduh (1323H)dan murid nya M.Rasyid Ridha.
Dalam penafsiran ini Muhammad Abduh senantiasa berusaha mencari persesuiaan antara Al-Qur’an dan teori-teori ilmu pengetaahuan modern.Beliau berpendapat bahwa al-Qur’an tidak mungkin mengandung ajaran-ajaran yang berlawanan dengan hakikat ilmu.Bahkab Al-Qur’an mencakup teori-teori ilmu pengetahuan medern diabad yang akhir ini.
Adapun tafsir yang menitik beratkan kepada  ayat-ayat tasyri’ialah tafsir Al-Qurtubi,Abu Bakar Al-Arabi ,Abu Bakar Al-Jahash,dan tafsir Shidiq Hasan Khan yang dikenal dengan tafsir ulama tasyri’.
Disamping itu ,para mujadid juga berusaha menafsirkan Sunah Rasul disesuiakan dengan laju peradaban medern ,sehingga sumber-sumber tasyri’ yang pokok tetep menjadi pegangan pembuat undang-undang di zaman mutakhir.
2.         Memadukan Pendapat yang Bertentangan
Dalam mewujudkan pembaruan dan pembentukan hukum ini,para mujtahid tidak terikat pada salah satu mazhab.Mereka mengambil pendapat dari berbagai ulama ahli hukum yang lebih sesuai dengan kemaslahatan umat dan masyarakat di alam modern.Sikap seperti ini dikenal dengan istilah “taflik”,yakni mengamalkan suatu hukum furu’ yang zhanny menurut ketentuan dua mazhab atau lebih.Misal nya,seorang bertanya kepada ulama malikiah tentang batal wudu karena keluar darah.Maka ulama itu mengatakan tidak batal.Kemudian orang itu bertanya kepada ulama Hanafiah tentang batal wudu karena me nyentuh  kemaluan.Maka ulama itu menyatakan bahwa wudu nya tidak batal.Apabila orang itu mengamalkan fatwa itu didalam wudunya, yakni beritikad wudunya tidak sah menurut Malikiah lantaran menyentuh kemaluan ,dan tidak sah pula menurut ulama Hanafiah lantaran mengeluarkan darah ,mak oang demikian telah mengamalkan talfik.
Dlam masalah boleh tidaknya talfik,terdapat beberapa pendapat.Al-Gazali,Al-Syatibi,Al-Jalal Al-Mahali mengharamkannya secara mutlak.Ulama lainnya,seperti Ibn Al-Athar,Ibn Human abu ishaq Al-Mawarni membolehkannya.Pendirian tersebut berpegang kepada firman Allah: “Allah mengkehendaki kelonggoran bagimu dan tidaengkehendaki kesempitan bagimu”(Q.S.al-Baqarah: 185); “Dia tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan”.(Q.S. Al-Hajj: 78)
3.          Pemurnian Tasyri’ dari Bid’ah dan Khurafat
Bid’ah dapat diartikan menjalani syariat yang tidak sesuai dengan ajarn Allah dan sunnah rasulullah,baik dengan cara mengurngi maupun menambah ketuntuan yan telah ditetapkan oleh nash.Khurafah diartikan sebagai keyakinan atau itikat yang menylahi kehendak Al-Qur’an dan sunnah rasulullah.
Dalam memperbahrui tasyi’ islam,para mujtahid berusaha memurnikan tasri’ islam dari bid’ah dan khurafah,umat tidak akan mengalami kemajuan apalagi kejayaan sbagai mana yang dialami pada masa rasullulah dan masa sahabat.
Persoalannya sekarang,bisakah tasyri’ islam kembali mengalami masa gemilang seperti pada masa rasullulah dan masa sahabat? Tentu akan kembali kepada kaum muslimin sendiri.Kalau mereka mau bekerja keras,berijtihad dan beramal seperti yang dilakukan kaum muslimin pada awal sejarah,mereka akan meraih kegemilangan itu.Salah satu upaya untuk membangkit kan kembali tasyri’ islam adalah menghidupkan kembali ijtihad.[2]

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Islam akan kembali mengalami masa gemilang seperti pada masa rasullulah dan masa sahabat,apabila kaum muslimin sendiri mau bekerja keras,berijtihad dan beramal seperti yang dilakukan kaum muslimin pada awal sejarah,mereka akan meraih kegemilangan itu.Salah satu upaya untuk membangkit kan kembali tasyri’ islam adalah menghidupkan kembali ijtihad.

B.     Kritik dan Saran
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kesalahan-kesalahan,baik dari segi penulisan maupun dari segi uraian materi.Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun,dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini untuk masa yang akan datang.











DAFTAR PUSTAKA

DRS.Supiana,M.AG.dan M.Karman,M.AG.Materi Pendidikan Agama Islam .(Bandung: PT.Remaja Rosdakarya,2001)

Nasution Harun.(1984).Pembaharuan dalam Islam Sejarah Pemikiran dan Gerakan.Jakarta: UI Press.







[1] Harun Nasution, Pembaharuan dalam Islam Sejarah Pemikiran dan Gerakan (Cet.ke 3;Jakarta,1984),h.3.
[2] DRS.Supiana,M.AG.dan M.Karman,M.AG.Materi Pendidikan Agama Islam. (Bandung: PT.Remaja Rosdakarya, 2001),h.339-344

No comments:

Post a Comment